ODGJ Jangan Dipasung
ilustrasi--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, H Ansari mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya, jikalau ada keluarga yang mengalami kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar tidak di pasung. Tapi segera dilaporkan ke Dinsos Mukomuko.
‘’Tidak dibenarkan jika ada ODGJ di rantai, di pasung atau lainnya,’’tegasnya.
Disampaikan Ansari, Pemkab Mukomuko melalui Dinsos Mukomuko siap untuk membantu dan memfasilitasi jika ada warga di daerah ODGJ. Pihaknya siap membwa ODGJ itu ke rumah sakita jiwa yang berada di Kota Bengkulu.
‘’Pemkab Mukomuko siap memfasilitasi. Dan mengantar ODGJ ke rumah sakit jiwa di Bengkulu. Pihak keluarga ODGJ tidak dikenakan biaya apapun. Karena untuk operasional petugas sudah disiapkan di APBD Mukomuko,’’ bebernya.
ODGJ yang belum punya BPJS. Pihaknya juga siap mengurus. Sehingga perawatan ODGJ di rumah sakit jiwa ditanggung BPJS.
‘’Yang belum punya BPJS, kami urus. Sehingga selama menjalankan perawatan di rumah sakit, BPJS yang menanggung biayanya,’’ katanya.
Ansari juga menyampaikan, beberapa hari lalu ada satu ODGJ warga Kecamatan Penarik,mengamuk.Pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan agar ODGJ itu dibawa ke rumah sakit jiwa. Namun dari pihak keluarga tidak mengizinkan. Dengan alasan sudah lima kali bolak-balik rumah sakit jiwa. Dan pihak keluarga tersebut menyatakan siapa untuk merawat sendiri.
‘’Karena pihak keluarga ODGJ tidak mau dibawa ke rumah sakit jiwa. Dan, menyatakan siap untuk merawat sendiri. Kami tidak bisa berbuat banyak. Tapi dengan catatan tidak dibenarkan di rantai, di ikat maupun di pasung. Kami minta disiapkan tempat khusus dan jangan sampai keluar.Karena ODGJ tersebut sangat mengkhawatirkan dapat menganggu masyarakat sekitar,’’pungkas Ansari.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: