Puluhan Pelanggar Lalin Sudah Terekam Kamera ETLE

Puluhan Pelanggar Lalin Sudah Terekam Kamera ETLE

Launching Tilang Elektronik di Mukomuko, Kamis, 10 November 2022--

Kasat : 16 Hari Harus Dikonfirmasi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Walau baru saja di launching, puluhan hingga 100 pelanggar lalu lintas (Lalin) sudah berhasil terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polres Kabupaten Mukomuko. Sebanyak 50 pelanggar telah dikirimi surat pemberitahuan tilang elektronik. Namun untuk masa percobaan ini, tanggapan dari pemilik kendaraan minim. Apabila hingga 16 hari surat tilang elektronik tidak digubri atau dikonfirmasi oleh pemilik kendaraan, maka akan dilakukan pemblokiran.

Kapolres Mukomuko AKBP, Nuswanto, SH. S.Ik., MH, melalui Kasat Lantas AKP.Feri Oktaviari Pratama,S.Ik mengakui, selama percobaan ada 100 pengendara yang melanggar sudah terekam kamera ATLE. 50 pemilik kendaraan sudah disurati, namun masih sangat sedikit yang menanggapinya. 

‘’Pelanggaran yang banyak ditemukan dan terekam kamera, adalah pemotor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memasang sabuk pengaman. Juga ada yang melawan arus,’’ katanya.

Lanjutnya, surat pemberitahuan tilang elektronik ini harus dikonfirmasi oleh pemilik kendaraan. Tenggang waktu untuk konfirmasi selama 16 hari, jika tidak dilakukan, maka siap-siap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami pemblokiran. Bila sudah diblokir otomatis, mobil atau sepeda motor statusnya menjadi bodong. Untuk melepas status blokir maka pemilik kendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

‘’Bila sudah dinyatakan melanggar aturan dan ditilang ETLE, wajib dibayar, jika tidak STNK akan diblokir. Kalau sudah diblokir menjadi bodong, untuk membuka blokir harus bayar denda,’’ tegasnya. 

Kasatlantas, Feri Oktaviari Pratama mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan membayar pajak. Jika sudah menerima surat pemberitahuan tilang elektronik segera dikonfirmasi agar tidak diblokir. Pengendara juga bisa mengecek di media sosial resmi Satlantas untuk mengetahui informasi dan mengecek apakah kendaraannya terpotret kamera ATLE atau tidak.

‘’Agar tidak ditilang selalu taat berlalu lintas, jika sudah ditilang segera selesaikan dendanya, agar lebih nyaman,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: