Tak Bayar Pajak, Kades Lubuk Gedang Segel Tower Telkomsel

Tak Bayar Pajak, Kades Lubuk Gedang Segel Tower Telkomsel

--

RADARMUKOMUKO.COM - Masih adanya perusahaan yang nakal pajak di Kabupaten Mukomuko perlu menjadi perhatian pemerintah daerah (Pemda). Agar pihak perusahaan tertib pajak tentunya harus dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah. Kenapa tidak, mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta di daerah ini, namun mereka tidak menjalankan kewajibannya atau kontribusi untuk daerah. Contohnya salah satu tower jaringan telkomsel milik PT. Telkomsel yang ada di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang. Diketahui sudah bertahun-tahun tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga membuat pemerintah desa setempat geram dan kesal. Saking kesalnya pemerintah desa melakukan penyegelan dengan tulisan perusahaan nakal pajak. Karena pemerintah desa sudah berulang kali memberitahukan pada pihak perusahaan tersebut, namun tidak pernah direspon.

''Kita sudah berulangkali memberitahu melalui via seluler, tapi tidak pernah direspon. Mau tidak mau kita lakukan penyegelan, bahkan kita juga sudah sampaikan pada petugas kebersihannya. Jangan melakukan aktivitas di tower ini sebelum dilakukan pembayaran PBBnya,'' tegas Kepala Desa Lubuk Gedang, Yunna Suwardi, Rabu (28/9).

Lanjutnya, berdasarkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Pihak telkomsel tersebut sudah tiga tahun tidak membayar PBB, terhitung dari tahun 2020 hingga 2022 ini. Adapun jumlah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar pihak perusahaan setiap tahunnya yaitu sebesar Rp 1.037.336. Sehingga jumlah keseluruhan pajak yang harus dibayar terhitung tahun 2020 hingga 2022 sekitar Rp 3 juta lebih.

''Ini untuk tahun 2020 hingga 2022, besar kemungkinan dibawah tahun 2020 juga tidak bayar pajak. Karena tidak ada bukti SPPT PBBnya di desa maupun di instansi terkait,'' jelas Yunna.

Sementara itu, Camat Lubuk Pinang, Firdiantoni, SE saat dikonfirmasi, tidak bisa menyalahkan apa yang telah dilakukan pemerintah desa. Karena ia menilai pemerintah desa juga mendukung program pemerintah daerah dalam oprtmalisasi PBB di daerah ini. Apalagi pemerintah desa telah memberitahukan pada pihak perusahaan tersebut terkait kewajibannya terhadap PBB.

''Tentunya kita mendukung pihak desa dalam pencapaian PBB di desanya. Karena PBB ini nantinya juga untuk daerah dalam hal untuk pembangunan di daerah ini. Yang penting jangan melakukan anarkis dan merusak aset milik perusahaan saja,'' tutup Firdiantoni. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: