Harusnya Pabrik Beli TBS Rp 1.880 Per-kg

Harusnya Pabrik Beli TBS Rp 1.880 Per-kg

Truk pembawa muatan Kelapa Sawit ke pabrik--

RADARMUKOMUKO.COM Harga Tandan Buah Segat (TBS) sawit di tingkat pabrik masih berpeariasi.

Berdasarkan rilis harga terbaru, harga termahal di pabrik PT. GSS dan PT. USM, dimaan dua perusahaan ini membeli buah petani Rp 1.710 per-kg.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Terus Naik

kemudian juga pabrik PT. SAP membeli TBS Rp 1.700 per-kg. Sedangkan harga terendah masih di PT. SAPTA hanya Rp 1.510 per-kg terus PT. KAS Rp 1.630 per-kg.

Beberapa perusahaan lainnya membeli buah Rp 1.500 hingga Rp 1.690 per-kg. Harga beli pabrik tersebut belum sesuai dengan ketetapan tim provinsi, seharusnya sesuai keputusan pabrik membeli buah menimal Rp 1.880 per-kg.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko, Apriansyah,ST,MT mengatakan pada dasarnya harga TBS terus mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Ketetapan Harga TBS Provinsi Mendekati Rp 2 Ribu per-kg

Namun diakuinya pembelian buah oleh pabrik masih dibawah ketetapan tim. Terkait hal ini pihaknya terus mengingatkan managemen pabrik hingga pemberian teguran.

‘’Ketetapan tim harga TBS Rp 1.880 per-kg, pembelian oleh pabrik memang masih dibawah keputusan gubernur, tapi sudah ada yang mendekati.

Hanya ada satu pabrik yang masih terlalu rendah, yaitu PT. SAPTA,’’ katanya.

Lanjutnya, terkait penyebab pabrik membeli TBS masih dibawah ketetapan, hasil penelusurannya, ada beberapa alasan yang dikemukan managem pabrik.

Diantaranya mereka beralasan, perusahaan menjual CPO pada panampung masih dengan harga murah.

Sampai sekarang pabrik belum menemukan tempat menjual CPO dengan harga yang lebih baik, sesuai dengan harga CPO dunia.

Selain itu juga mereka berdalih stok CPO di penampungan pabrik masih melimpah.

‘’Alasan pabrik masih sama seperti sebelumnya, karena penjualan belum lancar dan harga beli CPO masih rendah. Kami terus mengingatkan dan menyurati sesuai dengan ketentuan,’’ tuturnya.

Masih dikatakan Apriansyah, sebetulnya penetapan harga TBS oleh tim provinsi, berdasarkan harga CPO dan produk turunannya.

Hanya saja pabrik tetap berdalih mereka menjualnya tidak sesuai dengan harga CPO global. Yang disayangkan oleh Apriansyah, saat rapat penetapan harga, pihak pabrik tidak menyerahkan bukti penjualan mereka, padahal itu penting sebagai dasar tim merumuskan harga yang ditetapkan gubernur.

‘’Pabrik mengaku menjual CPO rendah, tapi mereka tidak menyerahkan invoice aktivitas penjualan yang sebenarnya,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: