Ketetapan Harga TBS Provinsi Mendekati Rp 2 Ribu per-kg
Truk pembawa muatan Kelapa Sawit ke pabrik--
RADARMUKOMUKO.COM – Berdasarkan ketetapan tim Provinsi Bengkulu, Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit terus mengalami kenaikan.
Harga terbaru yang ditetapkan pada periode akhir Agustus lalu sudah diangka Rp 1.920 per-kg dengan toleransi 5 persen atau minimal Rp 1.824 ribu per-kg. Namun harga yang diputuskan pemerintah tersebut belum dipatuhi oleh pengusaha, sehingga harga TBS di pabrik saat ini masih dibawah ketetapan, berkisar antara Rp 1.520 hingga Rp 1.640 per-kg.
Berikut rincian harga TBS terbaru di berbagai pabrik di Mukomuko. Untuk harga tertinggi masih dibeli oleh PT.USM mencapai Rp 1.640 per-kg. Namun harga ini tetap masih jauh dari ketetapan tim provinsi. Kemudian PT. GSS membeli buah Rp 1.630 per-kg, disusul PT. KSM, MMIL, SSS dan KAS yang menetapkan harga Rp 1.550 per-kg. Terus pabrik PT. BMK Rp 1.540 per-kg, PT.DDP Rp 1.520 per-kg, dan teredan PT. SAPTA hanya Rp 1.410 per-kg.
\Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST, M.T mengakui berdasarkan ketetapan tim, yang terdiri dari pemerintah dan pihak pengusaha, terjadi kenaikan harga TBS. Penentuan harga melalui penghitungan terhadap harga CPO dan produk turunannya atau berdasarkan usulan indeks K yang disampaikan perusahaan.
Namun sayangnya dalam rapat masih banyak perusahaan tidak menyampaikan data yang diperlukan.
‘’Ada kenaikan harga yang ditetapkan, penetapan sendiri sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit,’’ katanya.
Lanjutnya, terus terkait dengan harga TBS yang dibeli pabrik, menurutnya sebagian besar ada kenaikan, namun diakuinya belum sesuai dengan ketetapan bersama. Ini tentu sangat disayangkan, walaupun ada berbagai alasan yang disampaikan pihak pabrik.
‘’Kita tetap mengawasi dan mengingatkan pabrik yang ada agar bisa menyesuaikan harga dengan ketetapan tim,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: