RPJMDes Syarat Pengajuan Tahap 3

RPJMDes Syarat Pengajuan Tahap 3

SUASANA PENETAPAN RPJMDes KARANG JAYA.-SAHAD/RM-

RADARMUKOMUKO.COM - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menjadi salah syarat yang wajib dipenuhi untuk pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap 3.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Teras Terunjam, Salbaini.

Hal tersebut disampaikan Salbaini, saat memberikan sambutan dalam acara penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Mekar Jaya, periode 2022-2028, Rabu (14/9).

Sehubungan dengan itu, ia meminta, bagi Kades yang baru, untuk segera menetapkan RPJMDes. RPJMDes yang telah ditetapkan dan sudah mendapat nomor registrasi dari bagian hukum Setdakab Mukomuko, dibuat beberapa rangkap. Ada beberapa pihak yang perlu mendapat salinan RPJMDes.

Masing-masing Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bapelitbang, Inspektorat, Kecamatan, BPD dan arsip desa.

''RPJMDes menjadi salah satu syarat pengajuan pencairan tahap 3. Kita bersyukur, RPJMDes Karang Jaya, hari ini (Kemarin, red) ditetapkan,'' ujar Salbaini.

Disampaikan Salbaini, di Teras Terunjam, ada 4 desa yang dipimpin Kades baru, hasil pemilihan awal tahun ini. Masing-masing Tunggal Jaya, Karang Jaya, Teras Terunjam dan Talang Kuning.

Dari 4 desa tersebut, Tunggal Jaya dan Karang Jaya, telah menetapkan RPJMDes, sedangkan Talang Kuning dan Teras Terunjam, belum dijadwalkan.

''Kami masih menunggu jadwal dari Talang Kuning dan Teras Terunjam, untuk penetapan RPJMDes,'' tambah Salbaini.

Masih Salbaini, pemerintah desa memiliki setidaknya 4 sumber dana. Pertama DD berasal dari pemerintah pusat. Kedua ADD, sumbernya pemerintah kabupaten, ketiga Pendapatan Asli Desa dan keempat hibah dari pihak ketiga. Penggunaan dana telah ditentukan oleh masing-masing pihak.

Kades Karang Jaya, Ade Sobar, menyampaikan, secara umum, RPJMDes ini telah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Fisik yang akan dibangun merupakan usulan dari warga.

Selain fisik, juga diprogramkan untuk pelatihan lembaga yang ada di desa dan masyarakat.

Usulan masyarakat yang tertuang dalam RPJMDes antara lain, pembangunan gedung serbaguna, pagar PAUD, gedung TPA, beasiswa, pembekalan anak usia dini tentang lalulintas.

Pagar Posyandu, alat pemeriksaan kesehatan. Desa siaga kesehatan.  Pemeliharaan jalan lingkungan, siring jalan lingkungan.

Gedung BUMD7es. Rehabilitasi jalan lingkungan. JUT dan JUP, camp di makam dan lampu.  Bedah rumah, sambungan air bersih. Pelatihan lingkungan hidup. Desa digital. Lampu jalan lingkungan desa. Wisata buatan. Bangun pos ronda, tribun lapangan sepak bola dan masih banyak lagi.

''Dari apa yang ada dalam RPJMDes ini, nanti disaring, mana yang harus diprioritaskan,'' ujar Sobar.

Sobar juga menyampaikan, apa yang ada dalam RPJMDes, tidak mungkin semuanya dilaksanakan menggunakan Dana Desa  atau Alokasi Dana Desa . Oleh karena itu, ada beberapa item dengan realisasinya akan diajukan kepada pemerintah daerah.

''Dalam RPJMDes ada pembangunan jalan Hotmix, itu tidak mungkin menggunakan DD. Nanti diusulkan melalui Musrenbangcam,'' ungkap Sobar.

Sebagaimana yang telah dijadwalkan sebelumnya. Kemarin, Rabu (14/9) berlangsung penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Karang Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.

Acara dihadiri Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Teras Terunjam, Salbaini. Juga hadir, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Jaya. Para Ketua Rt, tokoh masyarakat setempat. Tidak ketinggalan Babinsa dan juga pendamping desa.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: