Dewan Setujui Tujuh Raperda jadi Perda Mukomuko

Dewan Setujui Tujuh Raperda jadi Perda Mukomuko

--

RADARMUKOMUKO.COM – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Mukomuko menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan terhadap 7 Raperda usulan eksekutif tersebut disampaikan dalam rapat paripurna anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang digelar pada Senin (22/08/2022). 

Tujuh Raperda yang dapat disetujui ditingkatkan menjadi Perda yaitu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Mukomuko. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mukomuko tahun 2018-2025. Raperda Tenaga Kerja Lokal (TKL) untuk Tahun 2022. 

Kemudian, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Ketika ditemui, Ketua Bapemperda Kabupaten Mukomuko, Busra mengungkapkan, tujuh Raperda yang disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda tersebut, telah melalui proses pembahasan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Khusus di tingkat Bapemperda, pada masa persidangan II, sejumlah Raperda tersebut dibahas secara bersama dengan eksekutif terhitung tanggal 28 Juni hingga 5 Agustus lalu.   

Dalam kurun waktu bersamaan, Bapemperda juga melaksanakan pembahasan terhadap lima Raperda usulan eksekutif lainnya. Namun, lima Raperda itu belum dapat ditingkatkan menjadi Perda dan perlu pembahasan ulang.  

‘’Ada lima belas Raperda yang telah kita bahas hingga ketingkat Bapemperda. Sementara ini baru tujuh Raperda yang dinyatakan tuntas di bahas dan dinyatakan layak untuk ditingkatkan. Selebihnya, masih tertunda dan perlu pembahasan ulang,’’ ungkap Busra. 

Masih Busra, pembahasan Raperda di tingkat Bapemperda dalam upaya pendalaman materi Raperda dimana sebelumnya telah terlebih dahulu di bahas di tingkat komisi. Pada pembahasan Raperda ini, dilaksanakan dengan profesional dan penuh kehati-hatian.  

‘’Pendalaman materi dimaksud, baik secara landasan yuridis, sosiologis dan filosofis, termasuk pengkajian maksud dan tujuan secara substansi Raperda,’’ demikian Busra.   

Pantauan radarmukomuko.com, pelaksanaan parpurna ke 10 pada masa sidang II tahun 2022 dihadiri oleh tiga orang pimpinan, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, Wakil Ketua I Nursalim dan Wakil Ketua II Nopiyanto, SH dan sejumlah anggota dewan. 

Dari eksekutif, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. (nek/advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: