Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Hari ini
--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.com - Pemprov Bengkulu, bekerjasama dengan Ditlantas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja. Pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih.
Program pemutihan kendaraan bermotor ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022.
Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor: L. 281.BPKD Tahun 2022. Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH.S.IK.MH, melalui Kasatlantas, AKP. Fery Octaviari Pratama, S.IK.MH.
Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam rangka tertib pajak kendaraan.
"Benar ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu, termasuk bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Program ini mulai berlaku hari ini " kata Ferry.
Lanjutnya, program ini terdiri dari pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Selain itu ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Mukomuko. Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan sebaik-baiknya. Info lengkap datangi kantor Samsat terdekat.
"Mari manfaat program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya. Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan anda ke kantor Samsat," ajaknya. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: