TPP Belum Tingkat Kinerja PNS

TPP Belum Tingkat Kinerja PNS

MUKOMUKO, radarmukomuko.com Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu ASN di Kabupaten Mukomuko dimanjakan dengan berlakunya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sehingga kesejahteraan PNS di Mukomuko semakin membaik, karena gajinya sebagian besar sudah dipotong bank. TPP sendiri tidak diberikan secara Cuma-Cuma, tapi sebagai bentuk penghargaan dan perangsang peningkatan disiplin dan kinerja PNS. Sehingga pembayaran TPP berdasarkan laporan kinerja PNS setiap bulan. Faktanya saat ini, TPP yang diberikan dinilai belum mampu memaksimalkan disiplin dan kinerja pegawai di Mukomuko. Terlihat dari masih rendahnya kedisiplinan pegawai dan kejujuran dalam melaporkan kinerjanya. Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr.Abdianto,SH,M.Si mengatakan dalam beberapa tahun terakhir kinerja dan disiplin pegawai di Mukomuko memang tergolong  rendah. Bahkan saat ini diduga masih saja ada PNS yang terbiasa bekerja santai sehingga merugikan daerah. Pemeperintahan Sapuan – Wasri sudah melakukan berbagai langkah untuk penegakan disiplin. Karena ini merupakan salah satu tolak ukur pemerintah pusat dalam memberi kepercayaan ke daerah mengelola anggaran transfer. ‘’Kinerja dan disiplin PNS masih perlu ditingkatkan, kita akui masih banyak pegawai yang bekerja terlalu santai dan juga ada yang bekerja dengan penuh tanggungjawab untuk daerah ini. Kami mendapat mandat dari bupati untuk pembenahan kinerja ASN,’’ kata Abdianto. Lanjutnya, tujuan pemberian TPP kepada ASN adalah untuk pembenahan disiplin dan kinerja. Maka setiap bulan TPP dibayar berdasarkan skor kinerja yang dilaporkan. Yang membingungkan laporan disiplin dan kinerja pegawai cukup baik, tapi faktanya tidak seperti itu. Ini bisa dilihat dari capaian kinerja setiap instansi yang masih rendah. Maka dicurigai banyak laporan bulanan PNS tidak dibuat secara jujur. ‘’Maka kita minta pada masing-masing atasan pegawai, jangan asal tanda tangan laporan PNS untuk pengurusan TPP, perlu dikroscek. Sebab ada dugaan laporan asal buat, faktanya pegawai tersebut jarang masuk dan tidak bekerja maksimal melaksanakan tanggungjawabnya. Ingat TPP itu tujuannya memperbaiki kinerja, bukan diberi bergitu saja, karena PNS sudah ada gaji tiap bulan,’’ tegasnya. Masih disampaikannya, kedepan sesuai dengan arahan bupati sanksi tegas akan diberikan pada PNS yang tidak disiplin. Termasuk atasan pegawai itu sendiri akan diproses karena dianggap pembiaran dan mendukung sikap tidak disiplin bawahnnya. Aturan sudah jelas, 28 hari tidak masuk dalam satu tahun maka PNS di pecat. ‘’Kalau PNS tidak disiplin, maka atasannya juga akan diproses, karena pembiaran, seharunys ia mampu mendisiplinkan pegawainya, jika tidak mampu bisa sampaikan ke inspektorat,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: