Satu Terdakwa Kasus Baju Linmas Banding
MUKOMUKO – Seperti diinformasikan sebelumnya, hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menetapkan tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan Baju Linmas di Dinas Satpol PP Mukomuko tahun 2020 bersalah. Dimana mereka diberi hukuman berupa kurungan dan denda. Informasi terbaru, dari tujuh orang terdakwa, satu orang atas nama Dedi Purwantoro tidak terima atas putusan hakim ini dan memutuskan untuk banding. Merujuk dari putusan pengadilan, empat orang terdakwa yang diketahui adalah PNS yaitu A Halim, selaku PA/ PPTK, Kasmiah selaku PPTK, Riswandi Dani selaku Pokja, dan Sri Rezeki selaku Pokja divonis hukuman selama 1 tahun penjara dan denda masing–masing sebesar Rp 50 juta subsidir 1 bulan. Sedangkan tiga lainnya lebih berat, yaitu Dedi Purwantoro selaku ketua Pokja, Jaka Suryadi selaku Dirut CV Abdati Group, dan Ijendra Juanda selaku Wadirut CV Abdati Group, divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda masing–masing Rp 50 juta subsidir 1 bulan. Bahkan khusus untuk Jaka Suryadi dan Ijendra Juanda juga diharuskan mengembalikan sisa uang pengembalian kerugian negara masing–masing sebesar Rp 41 juta subsidir 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Dedi Purwantoro, tidak dibebankan pengembalian kerugian negara. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH diminta keterangan usai menghadiri upacara bendera peringatan HUT kabupaten kemarin, mengakui bahwa salah satu terdakwa atas nama Dedi mengajukan banding. Sedangkan enam terdakwa lainnya menerima keputusan hakim. ‘’Ya ada satu orang yang banding, karena belum terima atas keputusan bersalah dari pengadilan,’’ kata Kajari. Menghadapi banding dari terdakwa tersebut, Kajari juga memastikan pihaknya siap dan juga memastikan mengajukan banding. Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya segera dilakukan eksekusi, karena tidak mengajukan bandig. ‘’Satu terdakwa mengajukan banding, kita juga banding, untuk enam lainnya menerima dan segera dieksekusi,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: