Jadwal Pemilu 2024 Final, KPU Mulai Tahapan

Jadwal Pemilu 2024 Final, KPU Mulai Tahapan

MUKOMUKO – Seperti diketahui, Senin (24/1) lalu, DPR RI, Pemerintah pusat, dan penyelenggara pemilu sudah menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pemilihan anggota legislatif akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024. Seiring dengan itu, KPU mulai bergerak menghadapi berbagai persiapan yang akan dimulai tahun ini. Setidaknya ada dua tahapan penting akan berjalan 2022 ini, pertama verifikikasi partai politik peserta pemilu dan kedua penetapan daerah pemilihan (Dapil). Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Selanjutnya pada tahun yang sama disambut dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota juga serentak. Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan untuk pemilu 2024 sudah bisa dipastikan, karena pemerintah pusat bersama KPU telah menetapkan jadwalnya. Untuk tahapannya belum keluar, karena masih disusun oleh KPU RI. Namun pada tahun ini diagendakan pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta pemilu. Pendaftaran dilaksanakan di pusat, daerah hanya akan memverifikasi keberadaan parpol di daerah. bersamaan diperkirakan oktober sudah penetapan daerah pemilihan untuk Pilleg. ‘’Untuk tanggal pemungutan suara sudah disepakati, tahapannya 2023 sudah berjalan, untuk tahun ini KPU akan melakukan verifikasi parpol dan penetapan Dapil,’’ kata Irsyad. Terkait kemungkinan akan ada perubahan Dapil, Irsyad mengaku ada peluang berubah dari tiga menjadi empat atau lima. Namun untuk wacana penambahan anggita dewan dari 25 kursi menjadi 30 kursi, belum dapat dipastikan. Penambahan harus memenuhi persyaratan, minimal jumlah penduduk di daerah ini diatas 200 ribu jiwa, sedangkan sekarang masih diangka 190-an jiwa. KPU akan mendengar pendapat dan usulan dari warga terkait dengan Dapil. ‘’KPU sebatas menampung usulan dan akan ditindaklanjuti dengan diusulkan ke KPU RI. Peluang  penambahan Dapil terbuka, namun untuk penambahan dewan, tergantung jumlah penduduk, syaratnya penduduk diatas 200 ribu jiwa,’’ paparnya. Masih disampaikannya, terkait penganggaran pemilu dan Pilpres, sepenuhnya dari APBN, sedangkan untuk Pilkada belum bisa dipastikan, apakah juga didanai APBN atau kembali ke daerah seperti sebelumnya. ‘’Kalau pilleg anggarannya memang sejak dulu dari pusat, sedangkan Pilkada, apakah dari pusat atau APBD belum tahu, setidaknya karena jadwal pemilu sudah diputuskan, pemerintah daerah mulai bersiap,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: