Desa Sudah Boleh Ajukan Penyaluran DD Tahap Pertama
MUKOMUKO - Dari 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko, diketahui belum satupun yang mengajukan berkas pencairan dana desa (DD) tahap pertama. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Haryanto, SKM, bahwa desa sudah boleh mengajukan berkas pencairan DD maupun ADD tahap pertama ini. Karena pencairan DD maupun ADD tahun ini tidak mesti harus seperti tahun sebelumnnya yang harus pakai persentase fisik. Dengan ini ia mengimbau pemerintah desa (Pemdes) untuk percepatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). ''Januari ini sudah boleh pengajuan pencairan DD tahap pertama. Jadi desa secepatnya melakukan penetapan APBDes. Seharusnya desa sudah mengesahkan APBDes pada 31 Desember lalu,'' ujar Haryantyo. Lanjutnya, untuk itu pihaknya mengingatkan pihak desa untuk segera penetapan APBDes. Ini ia sampaikan karena batas waktu akhir pengajuan berkas pencairan DD tahap pertama ini yakni April mendatang. Meskipun terbilang masih cukup lama, tetapi desa diminta segera mengajukan berkas pencairan. Sehingga program pembangunan desa bisa dilaksanakan secepatnya. Salah satunya yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada warga penerima. ''Jika DD maupun ADD cepat dicairkan, maka BLT-DD dan program desa bisa dilaksanakan. Sehingga BLT-DD sebesar Rp 300 ribu per orang untuk bulan Januari bisa dibagikan,'' sampai Haryanto. Tambahnya, untuk tahun ini pagu DD untuk Kabupaten Mukomuko yang diperuntukkan untuk 148 desa berkurang. Dimana tahun ini jumlah kseluruhan pagu DD yang diterima hanya Rp 114 miliar, sedangkan ditahun sebelumnya Rp 123 miliar. Begitu juga dengan pagu ADD di tahun ini hanya Rp 65 miliar. ''Jadi pemerintah desa harus hati-hati dan bisa mereleasasikan DD dan ADD sebaik mungkin. Untuk fisik utamakan yang di prioritaskan masyarakat saat ini,'' ingat Haryanto. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: