Pelaksanaan Ibadah Umroh Kembali Ditunda

Pelaksanaan Ibadah Umroh Kembali Ditunda

Kanwil Sampaikan Surat Edaran

MUKOMUKO - Diakhir tahun ini pemerintah Arab Saudi telah memperbolehkan warga dari berbagai negara untuk melaksanakan ibadah umroh, termasuk juga warga negara Indonesia. Namun dengan adanya varian baru Covid-19 yakni Emicron, keberangkatan jemaah umrah yang direncanakan tanggal 23 Desember 2021 (hari ini,red) kembali ditunda hingga awal tahun 2022. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Mukomuko, H. Widodo, S.Hi menyampaikan, berdasarkan surat edaran yang disampaikan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, maka keberangkatan jemaah umrah di akhir tahun ini ditunda sampai tahun depan. ''Memang benar kegiatan ibadah umroh kembali di tunda. Hal ini karena adanya varian baru Covid-19 Emicron,'' kata Widodo. Lanjutnya, dengan ini pihaknya akan menyampaikan kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada didaerah ini. Kemudian PPIU untuk melaporkan rencana keberangkatan jemaah umrah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Hal tersebut merupakan kewajiban setiap PPIU yang tertuang dalam Sektor Keagamaan pasal 94 ayat (1) huruf  Indangw Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ''Ini kita mensosialisasikan ke PPIU. Kemudian PPIU ini agar melaporkan rencana keberangkatan jemaah umrah melalui  sistem Siskopatuh. Dan bagi PPIU yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,'' sampai Widodo. Tambahnya, dengan adanya penundaan ibadah umrah ke tanah suci ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan masyarakat di perbolehkan berangkat lagi. Karena hingga kini pihaknya masih menunggu informasi atau surat edaran dari Kemenag RI. ''Nantinya kalau sudah NOLEH masyarakat melaksanakan ibadah umrah, pasti akan ada pengumuman atau informasinya,'' tutup Widodo. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: