12 Ribu Hektare Kawasan Hutan Telah Disurvei, Bupati Sapuan: Semoga Impian Masyarakat Terwujud
MUKOMUKO – Dalam rangka mendukung keberlangsungan pembangunan serta percepatan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Pemerintah Provinsi Bengkulu berkolaborasi. Secara bersama berjuang ke tingkat pusat, mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko. Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA mengungkapkan, berangkat dari hasil komunikasi secara intensif dengan mengutamakan aspek kuantitas dan kualitas yang seimbang antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat, usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang telah lama diusulkan tersebut, telah mendapat respon pusat. Menindaklanjuti usulan tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini dimotori Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) telah menurunkan tim terpadu untuk melakukan survei lapangan. Menurut Bupati Sapuan, hasil survei tim secepatnya akan dilaporkan ke Kementerian LHK sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan. ‘’Selaras dengan program pak presiden, kami mengajukan untuk program ini melalui gubernur. Dan pak Gubernur telah berusaha semaksimal mungkin di pusat, tentu kami dari pemerintah daerah, ikut secara bersama-sama memperjuangkan percepatan tersebut. Syukur alhamdulillah, atas komunikasi yang inten, pihak dari Kementerian LHK sudah turun untuk melakukan survei lapangan. Mudah mudahan dalam waktu dekat sudah mengeluarkan produk laporan dan disampaikan ke Kementerian LHK,’’ ungkap Sapuan. Luas kawasan hutan yang telah diusulkan alih fungsi pada periode ini, sebanyak 12 ribu hekatare (Ha). Mengingat banyaknya kawasan hutan yang telah terlanjur di garap dan dijadikan lahan perkebunan masyarakat, bupati bertekat untuk mengajukan usulan tambahan. Tidak tanggung-tanggung, tambahan usulan perubahan status dan fungsi kawasan hutan direncanakan berkisar 26 ribu hingga 34 ribu hektare. Seperti diketahui, dari sekitar 74 ribu hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Mukomuko, sebagian besar telah terlanjur digarap masyarakat. Kawasan hutan menjadi embrio ekonomi bagi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan. ‘’Ini kepentingan kesejahteraan masyarakat. Embrionya, masyarakat sudah berhubungan sosial di sana dan menghidupkan ekonomi di sana,’’ imbuhnya. Dengan demikian, pihaknya terus berjuang, menjalin komunikasi untuk percepatan, agar apa yang diharapkan dan menjadi dambaan masyarakat Kabupaten Mukomuko bisa menjadi kenyataan. Kedepan, dengan adanya persetujuan turun status kawasan hutan ini nanti, masyarakat dapat mengolah dan menggarap lahan secara legal. ‘’Artinya, dengan lepas status kawasan hutan ini, harapan kedepan betul-betul bisa dimiliki secara legal oleh masyarakat. Karena kita tahu, banyak masyarakat kita yang telah terlanjur menopang hidup dengan menggarap kawasan hutan,’’ demikian Bupati Sapuan. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: