Mendagri Perintahkan, Ganti Kadis Capil
Kasus KTP Naik Penyidikan
MUKOMUKO – Imbas dari kasus Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, per tanggal 6 Desember 2021, bupati H.Sapuan,SE,Ak,MM,CA diperintahkan mengganti Plt Kadis Dukcapil. Informasinya surat ini langsung ditindaklanjuti dengan menetapkan staf ahli bupati Drs.Yandaryat sebagai Plt Kadis Capil yang baru. Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan poto copy KTP yang melibatkan kader Partai NasDem naik ke penyelidikan dan diperkirakan bakal ada tersangka. Isi surat yang diteken secara elektronik oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diantaranya bahwa di Kabupaten Mukomuko telah terjadi permasalahan penyalahgunaan KTP-el invalid yang bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 khususnya terkait kewenanganan dan tanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi, dan merupakan kelalaian dari (Plt) Kepala Dinas Dukcapil untuk memusnahkan blangko KTP-el invalid. Bupati Mukomuko belum menindaklanjuti pergantian Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kadis Dukcapil atas nama Ali Nasri SH selambat-lambatnya tiga hari sejak diterimanya surat peringatan ini. Apabila tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni dikonfirmasi, mengaku telah menerima surat peringatan mengenai pergantian Plt Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko. Berdasarkan surat ini, Ali Nasri SH, telah diganti dan ditunjuk sebagai Plt yang baru per tanggal 7 Desember 2021 yakni Yandaryat. ‘’Adapun pertimbangan pergantian itu, dikarenakan Ali Nasri menjabat Plt sudah lebih dari tiga bulan. Yang jelas surat dari Kemendagri RI sudah ditindaklanjuti dan Plt Dukcapil sudah diganti dengan pejabat lainnya yang saat ini juga menjabat Staf Ahli Bupati Mukomuko,’’ tuturnya. Sementara Itu, Kasus e-KTP Naik Penyidikan, pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko dinaikkan dari penyelidikan (Lidik), menjadi penyidikan (Dik). Kemarin beberapa pihak Dukcapil kabarnya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK didampingi KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, SH mengakui, kini para pihak yang sebelumnya menjadi saksi yang dimintai klarifikasinya, kembali akan dilakukan pemanggilan. Mereka harus kembali diminta keterangannya, menjalani pemeriksaan dengan kasus itu berstatus Dik. ‘’Sebanyak 10 orang yang sudah kita klarifikasi sebelumnya, tentu kita panggil kembali. Diminta keterangannya, karena sekarang inikan status kasusnya baru lagi. Bukan tahap Lidik atau Pulbaket lagi,’’ terangnya. Mengenai siapa saja calon tersangka? Kurtani memastikan belum ada penetapan. Gelar perkara sebelumnya, hanya sebatas memastikan kelanjutan pengusutan. Untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggungjawab, maka perlu dilakukan gelar perkara kembali. ‘’Untuk sekarang belum ada tersangka ataupun calon tersangka. Gelar perkara pun dilakukan setelah kita periksa kembali seluruhnya,’’ sampainya. Sekedar mengingatkan, dugaan penyalahgunaan e-KTP milik warga Kabupaten Mukomuko. Dengan jumlahnya ditaksir mencapai ratusan. Diduga, sejumlah lembar KTP warga dibawa keluar dari Dinas tersebut. Padahal semestinya, KTP yang ditarik dari masyarakat itu tidak diperbolehkan dibawa kemana-mana. Sebab seharusnya, lembaran KTP itu dimusnahkan. Namun faktanya, ratusan lembar KTP itu dibawa keluar. Diangkut menggunakan mobil Toyota Innova putih, dibawa keluar dinas dengan tampak nyata didampingi oknum anggota salahsatu partai politik.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: