Sekda : Honorer Hanya Dievaluasi

Sekda : Honorer Hanya Dievaluasi

MUKOMUKO – Terkait kabar tenaga honorer atau kontrak daerah akan dirumahnya, Sekda, Drs.H.Marjohan meluruskan. Wacananya bukan diberhentikan keseluruhan maupun dirumahkan sebagian, tapi untuk evaluasi menjelang perpanjangan SK untuk 2022. Dari hasil evaluasi nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah terhadap tenaga honor untuk mengatasi kekurangan ASN. Selain itu juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai para pegawai non ASN ini. Dikatakan Sekda, memang pihaknya sudah meminta Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengumpulkan data honorer disetiap dinas. Mulai dari tenaga kontrak yang di SK oleh bupati, maupun tenaga honorer yang di SK oleh kepala dinas masing-masing. Tujuannya untuk evaluasi dan pengaturan terhadap tugas dan komposisi pegawai. Sebab ada kemungkinan, tenaga honor yang masih tercatat, tapi sudah tidak aktif lagi, ataupun penumpukan pegawai. ‘’Kita minta seluruh OPD mengumpulkan data, tapi bukan ada wacara dirumahkan semua, nanti akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja, keaktifan dan fungsinnya,’’ kata Marjohan. Lanjutnya, pada dasarnya keberadaan tenaga honorer ini sangat membantu daerah, karena jumlah PNS di Mukomuko belum mencukup kebutuhan pegawai. Seperti untuk tenaga guru, kelangsungan proses pendidikan di sekolah sangat dibantu oleh tenaga honorer. Begitupun untuk tenaga kesehatan, banyak dibantu tenaga non PNS. Tapi ada kemungkinan yang tidak evektif, sementara haknya masih tetap dibayar, kondisi seperti ini merugikan daerah. ‘’Keberadaan tenaga honorer ini sangat penting untuk kelangsungkan proses di berbagai instans, karena pegawai negeri kita masih kurang. Tapi kemungkinan ada yang kurang aktif, sementara haknya tetap dibayar, sehingga membebani daerah,’’ tuturnya Sekda juga mengakui, perlunya evaluasi pegawai ini, mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang sulit. Beban APBD untuk belanja pegawai terlalu tinggi, sehingga program pembangunan untuk kepentingan masyarakat tersendat. Semestinya belanja pegawai tidak boleh lebih besar dari belanja modal. ‘’Sekarang posisi belanja pegawai kita sudah diatas 60 persen, ini seharunya tidak boleh. Maka kita harus lakukan evaluasi secara menyeluruh dan jangan dulu ada penambahan pegawai,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: