Pelaku UMKM di Mukomuko Ikuti Penyuluhan Kebijakan Pelayanan Perizinan
MUKOMUKO – Puluhan pemilik usaha panti pijat, karaoke dan pengurus yayasan pendidikan hadir di aula Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Selasa (09/11). Dalam rangka mengikuti penyuluhan kebijakan pelayanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP mengungkapkan, pada penyuluhan ini, peserta diberi pemahaman tentang pengurusan perizinan berbasis OSS. ‘’Banyak pelaku usaha mikro yang belum paham mengenai pelayanan perizinan OSS. Mudah-mudahan, melalui penyuluhan ini mereka dapat memahaminya,’’ ungkap Juni. Usaha panti pijat dan karaoke bagian dari UMKM di Kabupaten Mukomuko yang kerap menjadi bahan sorotan publik. Kata Juni, dalam kegiatan penyuluhan ini juga sekaligus memberi peringatan kepada semua pemilik usaha, baik panti pijat maupun karaoke untuk menjalani usahanya sesuai dengan izin yang diterbitkan pemerintah. Selain itu, juga diminta untuk melunasi kewajibannya berupa pajak dan retribusi sesuai aturan yang berlaku. ‘’Artinya, dalam menjalani usahanya, hanya dibenarkan sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah,’’ tegasnya. Tak kalah penting, Juni berharap semua UMKM di wilayah Kabupaten Mukomuko kembali memacu semangat, bangkit bersama pemerintah dalam mendorong Percepatan Ekonomi Nasional (PEN). ‘’Disamping menjalani usaha sesuai aturan, mari bersama kita bangkit dari pandemi, memacu semangat berusaha untuk mencapai tujuan masyarakat sejahtera,’’ demikian Juni. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: