Tiga Kelurahan Lebih Baik Dialih Status Jadi Desa

Tiga Kelurahan Lebih Baik Dialih Status Jadi Desa

Kata Pengamat Hukum Tata Negara

MUKOMUKO – Kabupaten Mukomuko memiliki tiga Kelurahan dan 148 desa. Ada argument yang sedikit nyentrik disampaikan oleh salah seorang pengamat hukum tata negara Weri Tri Kusumaria, SH, MH. Ia berpendapat, tiga kelurahan di Kabupaten Mukomuko sebaiknya dialih saja statusnya menjadi desa. Hal ini diungkapkannya, karena dinilai pemerintah daerah belum mampu membina tiga kelurahan tersebut. Adapun standar penilaiannya yakni dari kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran khusus pembangunan fisik untuk masing-masing kelurahan yang masih minim. Ia mengetahui, selama ini kelurahan hanya mendapat dana operasional saja. Bahkan setelah diteulusurinya di beberapa kelurahan, dana operasional yang diterima masing-masing kelurahan masih jauh dari kata cukup. ‘’Saya bicara seperti ini, karena saya sudah konfirmasi di beberapa kelurahan yang ada di Kabupaten Mukomuko ini. Masing-masing kelurahan hanya menerima dana operasional bersumber dari APBD yang kisarannya hanya 32 Juta/tahun. Dengan anggaran sepertu itu, jelas saja masing-masing kelurahan tidak bisa berbuat banyak dalam pelayanan serta pembangunan. Jika memang tidak mampu mengelola tiga kelurahan itu, sebaiknya Pemkab segera alihkan status kelurahan jadi desa,’’ tegas Weri Tri Kusumaria. Lebih lanjut, Weri juga menyentil tingkat kepedulian dari pihak wakil rakyat. Ia menyarankan, seharusnya wakil rakyat meminta kepada pihak eksekutif untuk memperhatikan pembangunan di tingkat kelurahan. Kebetulan keberadaan tiga kelurahan tersebut terletak di Kecamatan Kota Mukomuko. Baginya, pembangunan di kelurahan menjadi tolak ukur bagi masyarakat dalam sebuah proses perubahan daerah di Kabupaten. Saat ini menurut Weri, masyarakat di tiga kelurahan dalam Kabupaten Mukomuko tidak lebih hanya sebagai penonton. ‘’Andai ada dana khusus fisik dikucurkan oleh Pemkab yang diperjuangkan juga oleh dewan untuk kelurahan, tentunya kelurahan bisa bersaing dengan desa dalam membangun. Cukup banyak prospek dibukanya badan jalan di tiga kelurahan tersebut yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat. Ingat, hak masyarakat di dalam APBD itu sama. Saat ini masyarakat di kelurahan mengalami cemburu sosial dengan masyarakat di desa-desa. Karena desa-desa mendapat jatah DD yang bisa digunakan untuk pembangunan fisik. Sedangkan untuk operasional desa juga dapat jatah dari ADD,’’ pungkas Weri. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: