Banparpol 2021, 11 Parpol Diimbau Segera Sampaikan SPj

Banparpol 2021, 11 Parpol Diimbau Segera Sampaikan SPj

MUKOMUKO – Sebelas partai politik (parpol) di Kabupaten Mukomuko penerima suntikan APBD 2021 sebesar Rp 550.835.285 wajib sampaikan laporan pertanggungjawaban dana selambat-lambatnya akhir Januari 2022. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Mukomuko, Jumaidi, SH didampingi Kasi Politik Sukardi, SE ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/10). Jumaidi mengatakan, dana tersebut merupakan bantuan keuangan partai politik (Banparpol), khusus parpol yang memiliki keterwakilan kursi di lembaga DPRD Mukomuko. Dijelaskannya, jumlah bantuan keuangan pemerintah yang dikucurkan kepada parpol, dihitung berdasarkan perolehan suara pada Pemilu legislatif periode 2019-2024 lalu. ‘’Nominal anggaran untuk masing-masing parpol jelas berbeda. Dikalkulasikan dari perolehan suara pada Pemilu legislatif. Besaran nilai Rp 5.495 rupiah per suara. Periode ini, porsi terbesar Partai Golkar dengan total Rp 68.083.050 dan terendah Partai Hanura Rp 33.909.645,’’ ungkap Jumaidi di ruang kerjanya, Selasa (26/10). Dana Banparpol berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Kemudian, penyaluran dana kepada masing-masing parpol penerima, berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko No 100- 205 tahun 2021. Kata Jumaidi, prioritas utama penggunaan anggaran tersebut untuk kegiatan pendidikan politik. Kemudian, juga dibenarkan untuk biaya anggaran administrasi sekretariat parpol dan honorarium. ‘’Peruntukannya, 50 persen lebih dari total anggaran untuk pendidikan politik. Disamping untuk biaya kebutuhan administrasi perkantoran, peraturan terbaru juga bisa disisihkan untuk kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19,’’ imbuhnya. Berkenaan dengan pertanggungjawaban anggaran, masing-masing parpol diwajibkan menyampaikan laporan. Ditegaskan Jumaidi, berdasarkan amanat pasal 32 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, setiap parpol yang menggunakan dana bantuan partai politik dari pemerintah harus menyampaikan pertanggungjawaban, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir “Artinya Januari 2022 sudah menyampaikan LPJ. Bagi yang terlambat, mohon maaf, kita tidak akan memproses bantuan partai tahun berikutnya. Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat pemberitahuan ke masing-masing pengurus parpol untuk segera melaporkan SPj,’’ pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: