Pendamping Desa Tidak Boleh Minta Proyek Ke Desa

Pendamping Desa Tidak Boleh Minta Proyek Ke Desa

Gianto : Jika Ada Laporkan

MUKOMUKO - Meskipun belum ada laporan dari pemerintah desa (Pemdes)bahwa adanya Pendamping Desa yang meminta proyek ke desa. Namun tetap menjadi perhatian dan pengawasan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Menurut Kepala DPMD Mukomuko, Gianto, M.Si, tidak menutup kemungkinan hal ini bisa terjadi. Pasalnya pendamping desa memiliki tugas dan fungsi sebagai fasilitator penetapan dan pengelolaan kewenangan desa. Serta pengawas penggunaan Dana Desa (DD). Tentunya sangat rentan sekali terjadi sehingga berakibat fatal pada kinerja Pemdes, bahkan dapat menjerat sampai ke ranah hukum. Dengan ini Gianto mengingatkan, sesuai dengan fungsinya Pendamping Desa tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk meminta proyek ke desa untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti ada Pendamping Desa yang melakukan kecurangan bahkan membuat resah pemerintah desa, diminta melaporkan ke Tenaga Ahli (TA) atau ke DPMD.

''Pendamping Desa itu tugasnya untuk mengawasi penetapan dan penggunaan DD. jika terdapat oknum Pendamping Desa yang curang silahkan lapor ke Tenaga Ahli atau langsung ke Dinas PMD Mukomuko,'' tegas Gianto.

Lanjutnya, Dana Desa yang disediakan oleh pemerintah merupakan upaya untuk meningkatkan roda perekonomian di desa. Maka dari itu jika terdapat Pendamping Desa yang menyalahi aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa saja diberhentikan dari tugasnya. Agar hal ini tidak terjadi, pihaknya akan terus memantau kinerja perangkat yang dinaungi oleh instansinya agar tidak melenceng dari tugas dan tupoksinya.

''Terutama untuk yang merangkap jabatan akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk para kades, jika ada pendamping desa yang meminta proyek ke desa tolong dilaporkan ke tenaga ahli atau ke dinas terkait,'' tutup Gianto. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: