Peminat Kursi Bos BPR dan PDAM Minim

Peminat Kursi Bos BPR dan PDAM Minim

Pendaftaran Diperpanjang

MUKOMUKO – Minim pelamar, pemerintah daerah perpanjang pendaftaran untuk calon Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan dan calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko. Hingga berakhirnya waktu pendaftaran, untuk kursi direktur BPR belum ada pelamar sama sekali. Sedangkan untuk calon dewan pengawas PDAM hanya dua orang pelamar dan satu pelamar untuk kursi direktur PDAM. Sesuai ketentuan, proses seleksi dapat dilakukan minimal tiga pelamar untuk satu jabatan. Kabag Ekonomi Setdakab Mukomuko, Yuliasman mengatakan sesuai aturan, karena jumlah pelamar belum mencukupi, maka dilakukan perpanjang waktu. Adapun perpajangan mulai dari sekarang hingga 8 Oktober nanti. Ia juga membenarkan untuk calon direktur BPR masih kosong, sedangkan untuk direktur dan dewan pengawas PDAM sudah ada, tapi belum memenuhi sehingga semuanya dilakukan perpanjangan waktu. ‘’Sesuai dengan aturan calon pelamar minimal tiga orang, sedangkan sekarang jumlahnya belum mencukupi, bahkan untuk BPR belum ada, maka kita lakukan perpanjangan waktu,’’ katanya. Terkait alasan mengapa minim peminat untuk jabatan ini, Yuliasman kurang tahu pasti, namun dugaannya karena memang beberapa syarat untuk jabatan ini bersifat khusus, sehingga tidak banyak orang yang memenuhinya. Kemungkian dari luar daerah, seperti Padang atau Bengkulu sudah banyak yang memenuhi syarat, tapi ketentuannya mereka harus berdomisili di Mukomuko. ‘’Kalau di Mukomuko mungkin ada yang memenuhi syarat tapi belum banyak, sedangkan dari luar daerah, ketentuannya wajib tinggal di Mukomuko. Ini sudah aturan dari kementerian, termasuk semua syarat pelamar merujuk ke aturan kementerian,’’ tegasnya. Terus setelah perpanjangan, jika jumlah pelamar belum juga memenuhi syarat minimal tiga orang, ada kemungkinan tehapan tes tetap dilanjutnya. Namun sebelum itu, harus bersurat dulu ke lembaga terkait, karena pada massa pendemi ini ada ketentuan khusus yang mengizinkan. ‘’Kalau memang nanti tetap tidak cukup, maka kita akan bersurat lebih dulu ke lembaga terkait, mudahan tetap bisa dilaksanakan. Biasanya dalam masa sekarang ada ketentuan khusus yang membolehkan, seleksi dilanujutkan walau syarat kurang,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: