PN Tempati Gedung Baru, Gedung Hortikultura Belum Dikembalikan

PN Tempati Gedung Baru, Gedung Hortikultura Belum Dikembalikan

MUKOMUKO – Sejak akhir Agustus lalu, Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko telah menempati gedung baru di Jalan Lintar Barat Sumatera, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Kendati demikian, aset pinjam pakai PN berupa bangunan gedung Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko di Jalan Danau Nibung, SP 6 Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto, belum dilakukan proses pengembalian. Kepala Bagian (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si ketika dikonfirmasi, Senin (13/9) membenarkan hal tersebut. Menurut Eka, khusus bangunan gedung, secara administrasi memang belum diserahterimakan ke Pemkab. ‘’Berdasarkan surat yang ditujukan ke kita, pengembalian aset pinjam pakai PN baru sebatas tanggung jawab rekening listrik. Untuk bangunan gedung belum ada proses pengembalian,’’ ungkap Eka. Menurut Eka, dari informasi yang diterima, PN segera memproses pengembalian aset bangunan gedung beserta aset lainnya yang berstatus pinjam pakai ke Pemkab Mukomuko. Namun beberapa bangunan yang masih dibutuhkan akan dilakukan perpanjangan status pinjam pakai. ‘’Berkemungkinan untuk gedung perumahan yang ditempati pegawai PN masih dibutuhkan, nanti status pinjam pakainya bisa diperpanjang,’’ imbuhnya. Selain itu, PN juga berencana mengajukan permohonan hibah beberapa mobiler yang tercatat sebagai aset Pemkab Mukomuko. ‘’Ini masih sebatas wacana, beberapa mobiler yang dipinjam pakai selama ini juga bakal diajukan permohonan hibah,’’ demikian Eka. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: