Proses Pindah Pegawai Tidak Gampang
MUKOMUKO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindah merupakan salah satu permasalahan yang kerap dihadapi daerah. Terutama untuk PNS yang berasal dari luar daerah yang lulus tes di Mukomuko, setiap saat mereka berupaya bisa pindah ke daerah asalnya. Namun perlu diketahui, sejak dua tahun terakhir, pengurusan pindah pegawai tidak mudah. Untuk tahun ini baru ada dua PNS yang mengajukan permohonan pindah keluar daerah dan satu PNS dari luar dalam proses pindah ke Mukomuko. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono,SH mengatakan aturan sekarang PNS baru dapat mengajukan pindah apabila sudah 10 tahun mengabdi. Prosesnya juga tidak mudah, harus mendapat persetujuan dari daerah yang dituju lebih dahulu. Karena setiap daerah yang akan menerima pegawai baru, perlu menyesuaikan kebutuhan pegawainya dan meminta rekomendasi dari BKN. Setelah itu baru bisa menyampaikan surat permohonan pindah dengan berbagai syarat diperlukan, termasuk menyangkut dengan hutang bank. ‘’Sejak tahun lalu proses pindah itu memang sudah berubah, tidak gampang seperti dulu. Harus mendapat persetujuan daerah yang dituju dan izin dari BKN, setelah itu baru dari kita, kalaupun bupati menyetujui,’’ katanya. Ia juga mengakui masalah PNS mengajukan pindah, memang pasti ada setiap tahunnya, di daerah manapun sama. Biasanya berimbang, ada pegawai yang pindah dari Mukomuko ke daerah lain, sebaliknya juga ada pegawai dari luar daerah yang pindah ke Mukomuko. Sebab penerimaan pegawai syaratnya nasional, warga Mukomuko bisa ikut tes dan lulus di daerah lain dan sebaliknya saat Mukomuko melaksanakan tes juga ada warga dari luar yang ikut dan lulus. ‘’Selalu ada yang pindah dan yang masuk ke Mukomuko, apalagi dari keluarga besar TNI dan Polri. Sering saat suami sebagai anggota dipindah tugasnya, maka istrinya terpaksa ikut pindah,’’ tegasnya. Masih dikatakannya, untuk PNS yang punya utang, termasuk hutang bank, saat akan pindah harus disesuaikan lebih dulu. Karena pernah kejadian, orang bank datang ke dinas menagih cicilan bank pegawai, sementara yang bersangkutan sudah pindah. ‘’Maka kalau tidak dilunaskan, meski mengajukan permohonan ke bank untuk bisa di sesuaikan ke cabang bank di tempat tugas baru,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: