Bupati Bebas Susun Kabinet Sesuai Hasil Uji Kompetensi
Tiga Besar Hasil Lelang JPT Segera Diumumkan
MUKOMUKO – Seperti diketahui, Bupati Mukomuko H.Sapuan,SE,MM,AK,CA,CPA mulai mencicil mutasi semua pejabat eselon, mulai dari eselon IV, eselon III dan eselon II. Besar kemungkinan puncaknya bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon II hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama nanti. Sesuai ketentuan saat ini bupati sudah bisa dengan bebas melakukan mutasi, rotasi dan promosi pejabat, bahkan termasuk menonjobkan eselon II, berdasarkan hasil tes uji kompetensi beberapa waktu lalu. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono,SH mengatakan sekarang bupati sudah mengantongi nilai kompetensi pejabat dan rekomendasi terhadap pejabat eselon II dari tim Uji kompetensi. Dengan dasar itu maka bupati dapat memutar posisi eselon II hingga menetapkan nonjob. ‘’Dari uji kompetensi itu sudah terlihat, pejabat ini cocoknya disini dan yang pejabat ini dinilai kurang mampu, maka bebas dipindahkan atau dinonjobkan. Mutasi sebelumnya dasar keputusan bupati adalah hasil Ukom, maka bupati tegas,’’ kata Edy. Lanjutnya, pada saat sekarang memang sudah waktunya bupati mulai menetapkan pejabat sesuai kebutuhan untuk menyukseskan programnya yang tertuang dalam Rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD). Maka siapa yang diangkat dan yang belum, bahkan dijonjob harus menerima, sebab dasar bupati kuat. Namun untuk pengangkatan pejabat eselon II tetap harus melalui mekanisme lelang jabatan seperti yang dilaksanakan saat ini. ‘’Pejabat eselon II bisa dipindahkan dan dinonjob, begitupun eselon IV dan eselon III, bupati akan menyusunnya sesuai kebutuhan RPJMD. Namun untuk pengangkatan pejabat eselon II tetap aturannya melalui mekanisme lelang jabatan, tidak bisa dari eselon III diangkat langsung,’’ tegasnya. Terus untuk hasil lelang JPT, menurut Edy akan diumumkan 12 Agustus nanti untuk nama tiga besar. Setelah itu pejabat yang masuk tiga besar disampaikan ke bupati dan dilaporkan ke KASN. Setelah itu bupati akan memilih salah satu dari tiga nama untuk setiap jabatan. Selanjutnya sebelum dilantik, dilaporkan lagi ke KASN melalui aplikasi. ‘’Hak penuh tetap pada bupati, KASN tidak bisa merubah pejabat yang dipilih bupati. KASN hanya untuk mengetahui dan menyetujui, kecuali ada indikasi melanggar hukum, maka KASN bisa meminta bupati mempertimbangkan,’’ tutupnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: