Dewan Bersitungkin Godok RTRW, Lokasi Bisnis Alot
MUKOMUKO - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko, dinilai paling rumit. Penuh kehati-hatian, karena menyangkut dengan kepentingan arah kebijakan pembangunan daerah masa waktu 20 tahun kedepan. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko Busra, ketika ditemui di Sekretariat Dewan (Setwan) Mukomuko, Kamis (15/7). ''Sepanjang sejarah saya menjadi dewan, Raperda RTRW ini yang paling rumit. Banyak hal yang harus dipertimbangkan,'' ungkap Busra. Sebulan terakhir, dewan bersitungkin. Kata Busra, kerja siang malam garap materi Raperda RTRW. Dengan tujuan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Bersifat mengikat dan benar-benar dapat dijadikan pedoman dalam mendukung arah kebijakan pembangunan di masa mendatang. Diakuinya, berkaitan dengan materi yang mengatur tentang tata ruang yang berpotensi dijadikan lokasi bisnis, sempat dibahas secara alot. Bahkan pihaknya sempat turun ke lapangan, menengok potensi lokasi usaha pertambangan dan industri.Menurut Busra, kegiatan peninjauan lapangan merupakan bagian dari ketelitian dalam menyusun muatan materi Raperda RTRW yang sedang dibahas. ''Peninjauan yang kami lakukan terkhusus tentang pertambangan dan industri,'' akunya. Dijelaskannya, di Kabupaten Mukomuko memiliki banyak potensi kawasan pertambangan. Marak dan banyak dibutuhkan masyarakat berupa mineral bebatuan bukan logam. Seperti pasir uruk, tanah liat, kerikil dan batu pasangan. Mempertimbangkan kepentingan ini, pihaknya harus turun melihat dan meninjau secara langsung sekaligus mendapatkan informasi yang lebih akurat di lapangan. ''Satu sisi menyangkut kepentingan masyarakat, kami juga akan membuat kajian sebagai dasar pertimbangan. Kami juga tak menginginkan ketika disuatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan, namun menimbulkan dampak yang cukup luas dan dapatĀ menimbulkan kerugian yang besar. Dalam peninjauan ini, kami tidak melihat soal izin galian C yang sudah ada, tetapi lebih fokus kepada potensi kedepan,'' paparnya. Begitu juga dengan potensi kawasan perindustrian. Juga penuh dengan perhitungan. Kata Busra, pihaknya sempat turun ke 15 kecamatan untuk mendapatkan informasi detail menyangkut kepentingan tata ruang wilayah. ''Kami tidak hanya turun memantau lokasi, tetapi juga melibatkan pihak kecamatan dan desa untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Harapan kami, Raperda ini disahkan menjadi Perda benar-benar mengundang azaz manfaat kedepan bagi daerah dan masyarakat,'' paparnya. Meski ditengarai rumit, Bapemperda menargetkan pada pertengahan Agustus mendatang Raperda ini dapat diparipurnakan. Sepekan kedepan, kata Busra, materi-materi yang dirancang mengenai tata ruang wilayah ini dapat disusun secara baik untuk disampaikan ke provinsi untuk diverifikasi sebelum paripurna pengesahan. ''Raperda RTRW ini, sebelum disahkan. Terlebihdahulu diverifikasi pemerintah provinsi. Setelah mendapat persetujuan provinsi untuk dilanjutkan pembahasan, baru diparipurna pengesahan. Sementara itu, Banmus DPRD juga telah menjadwalkan sidang paripurna para Agustus mendatang, namun mengenai jadwal masih bersifat tentatif,'' demikian Busra. (nek/adventorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: