Ruang Paripurna DPRD Dilanjtkan di Perubahan
MUKOMUKO – Seperti diketahui, pembangunan interior ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko tidak terlaksana sampai selesai. Adapun persentase penyelesaiannya masih diangka 75 persen lebih kurang. Terkait hal ini, dewan menginginkan pada APBD Perubahan tahun ini, ruang rapat paripurna yang cukup saktal, tempat dilahirkannya peraturan yang mengatur perjalanan daerah ini dapat diselesaikan.
Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Antonius Dale,SP mengatakan harusnya ruang rapat paripurna ini sudah selesai, tapi ternyata tidak mampu diselesaikan rekanan. Tahun kemarin tidak dapat dilanjutkan, karena kondisi keuangan dan dampak dari pandemi. Maka ia berencana di APBD Perubahan tahun ini dapat diselesaikan.
‘’Kita memang sudah mengingatkan agar di APBD Perubahan dapat diselesaikan, sebenarnya tidak terlalu banyak lagi, karena persentasenya sudah mencapai 75 persen,’’ kata Anton.
Lanjutnya ruang paripurna ini sangat penting dan menjadi kebanggaan daerah, selain tempat diambilkan keputusan juga sering menjadi tempat tamu daerah. Seperti pada saat paripurna HUT kabupaten, banyak tamu dari luar. Dimana-mana ruang rapat paripurna ini harus nyaman, karena disini tempat penentuan nasib daerah. Kalau tempatnya tidak nyaman, akhinya tidak betah berada di dalam.
‘’Malulah kita sama orang dari luar kalau ruang rapat paripurna tempat lahirnya aturan dan lebijakan daerah tidak nyaman dan terkelakar seperti itu, maka harus diselesaikan segera,’’ tegasnya.
Terus ditanyai soal bangunan pasar modern Koto Jaya yang juga tidak selesai, padahal proyek ini menelan dana cukup besar. Anton mengaku belum tahu pasti soal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan dari Disperiandagkop dan UKM. Semua proyek pemerintah harus diselesaikan, apalagi itu menyangkut dengan kepentingan masyarakat dalam bekerja.
‘’Nanti coba kita tanya dengan Disperindag apa kendalanya dan kapan bisa diselesaikan, jangan sampai dana sudah habis, pemanfaatannya tidak maksimal,’’ pungkasnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: