Pegawai Dilarang Buka Bareng dan Lebaran

Pegawai Dilarang Buka Bareng dan Lebaran

METRO – Gubernur Bengkulu melarang pegawai pemerintah, baik ASN, Honorer bahkan pegawai TKS untuk nelaksanakan atau menghadiri acara buka bareng (Bukber) hingga acara halal bihalal selama libur lebaran. Larangan ini disampaikan gubernur dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/562/BKN/2021 tertanggal 26 April 2021 yang ditanda-tangani langsung Dr.H.Rohidin Mersyah.

Pada SE ini gubernur menegaskan, pegawai pemerintah wajib memathi aturan yang berlaku. Jika terdapat pegawai yang melanggar, maka akan diberi sanksi tegas sebagai mana yang diatur Udang-undang. Harapan gubernur semua pegawai pemerintah mematuhinya secara bertanggungjawab. Langkah ini dilakukan lain tidak bukan untuk mencegah peningkatan penyevaran Covid-19.

Juru bicara Satgas Covid-19 Mukomuko yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo,M.Kes mengaku sudah mengetahui surat edaran ini. Karena merupakan surat dari gubernur, maka otomatis berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

‘’Sebenarnya SE itukan ranahnya langsung pemerintah, tapi karena menyangkut dengan Covid-19, maka kita mendorong seluruh pegawai dapat memahami dan mematuhinya, demi keselamatan bersama,’’ katanya.

Terus apakah pemerintah daerah atau Satgas kabupaten juga menetapkan kebijakan lain, Bustam mengaku sampai sekarang tidak ada. Menurutnya SE gubernur ini sudah mencakup seluruh pegawai. Yang pasti pemerintah daerah selalu menekanlan penegakan disiplin protokol kesehatan bukan saja pada pegawai tapi juga untuk seluruh masyarakat.

‘’Intinya kita selalu menenakan penegakan disiplin protokol kesehatan. Soal ada kebijakan baru dari pemerintah, kami belum tahu. Tentu kita berharap tidak ada peningkatan kasus selama puasa dan lebaran,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: