Mukomuko Terima Setoran Provinsi Rp 21 Miliar

Mukomuko Terima Setoran Provinsi Rp 21 Miliar

MUKOMUKO - Triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 21.269.967.518,49.

Dana transfer tertinggi pada gelombang ini, setoran DBH Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2019, senilai Rp 6.722.497.176,52. Menyusul PBBKB triwulan II, III dan IV tahun 2020 sebanyak Rp 6.105.701.717,24.

Kemudian, DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 senilai Rp 4.520.909.866 dan DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 Rp 3.252.069.593. Berikutnya, DBH pajak rokok triwulan III tahun 2020 sebanyak Rp 469.651.161. Pajak air permukaan tahun 2019 Rp 133.490.265,97 dan tahun 2020 sebesar Rp 65.647.738,76.

 ''Transfer DBH secara bertahap. Ini data sementara, dari rekapan DBH yang telah ditransfer provinsi ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah,red) per Januari hingga 31 Maret lalu,'' ungkap Plt. Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Wawan Santoni ketika ditemui baru-baru ini.

Sejumlah DBH yang dihimpun dari pengelolaan sektor pajak bersifat blockgrant. Penggunaan dana diserahkan kepada daerah masing-masing. Menurut ketentuannya, kata Wawan, sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

''Ada pengecualian untuk DBH CHT (Cukai Hasil Tembakau,red), paling sedikit 50 persen untuk mendanai program tertentu. Selebihnya, peruntukannya tergantung kebutuhan daerah,'' imbuhnya.

DBH CHT dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: