Penyelundup BBM Solar Diringkus

Penyelundup BBM Solar Diringkus

LUBUK PINANG – Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko ringkus terduga penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. Terduga pelaku berinisial JM (29) dan AL (50) berikut Barang Bukti (BB) 20 jerigen solar subsidi telah diamankan di Mapolres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi,SH,S.Ik,MH, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Teguh Ari Aji, S.Ik melalui KBO Reskrim Ipda Kurtani dalam press rilis disampaikan Kamis (4/3). Pelaku, JM dan AL merupakan warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Pelaku diamankan ketika dalam perjalanan membawa BBM bersubsidi di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (1/3).

''Barang bukti 20 jerigen solar beserta tersangka telah kita amankan di Mapolres,'' ungkap KBO Satreskrim.

Kronologi penangkapan, bermula personil Sat Sabhara Polres Mukomuko menggelar patroli di wilayah hukum Polres Mukomuko. Ketika sampai di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjunto, personil menemukan 1 unit mobil kijang berwarna merah dengan nopol BH 17XX LD diduga bermuatan jerigen berisi BBM. Kemudian, personel kepolisian berupaya menghentikan lajunya kendaraan tersebut dan kemudian mempertanyakan soal surat izin pengakutan. Ketika di tanya, sang sopir berinisial JM tak dapat memperlihat surat izin tentang pengangkutan BBM tersebut. Tanpa basa basi, pihak kepolisian lalu mengambil langkah tegas. Menggiring mobil bermuatan BBM tersebut berikut sopir dan rekannya ke Mapolres Mukomuko untuk diproses.

''Dari hasil pemeriksaan, JM tersangka mengaku hanya mengambil upah angkut sebesar Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu. Sedangkan AL sebagai jasa penyedia BBM solar di desa Arah Tiga,'' terang KBO Satreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang BBM dan Gas Bumi. (njw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: