Peristiwa Berdarah di Teramang Jaya, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Peristiwa Berdarah di Teramang Jaya, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

MUKOMUKO - Mencermati kronologis peristiwa berdarah yang berujung pada kematian di warung tuak Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Selasa (9/2) lalu. Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Candra, SH, MH mengatakan, bahwa dalam peristiwa tersebut pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana karena perbuatan pelaku dianggap memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP.

Hal ini disampaikan Septa Candra kepada Harian Radar Mukomuko. Com, Jum'at (12/2).  Lebih lanjut ketika dilihat dari rekam peristiwa pada kejadian sebagaimana disampaikan Kapolres Mukomuko dalam konfrensi pers-nya. Kata Septa Candra, dimana pada tubuh korban ditemukan 7 bekas luka tusukan dan diantaranya mengenai bagian vital manusia yang bisa mengakibatkan kematian.

''Mencermati alur peristiwa itu, menurut hemat saya perbuatan pelaku bukan lagi bersifat penganiayaan. Tetapi sudah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, dalam hal ini sangat tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Oleh karenanya kita berharap pihak kepolisian mampu menggali lebih dalam motif dari pelaku hingga dapat menentukan pasal yang tepat untuk dijerat kepada pelaku. Indikasi kuat dugaan tindak pidana pembunuhan, yang bersangkutan (pelaku) setidaknya dapat didasarkan pada keadaan dimana ada jedah waktu untuk mengambil sebilah pisau sebagai alat untuk menusuk korban ke bagian leher yang merupakan bagian vital manusia yang bisa menyebabkan kematian,'' ungkap Septa Candra.

''Hemat saya, pelaku sudah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika dalam proses penyidikan oleh penyidik, terdapat unsur berencananya, boleh jadi pelaku terancam tuntutan Pasal 340 KUHP,'' ujarnya.

Kecenderungan pemenuhan unsur tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP, pelaku menyempatkan diri  mengambil sebilah pisau di tempat kejadian perkara dan kemudian langsung melakukan penusukan. Tentu proses pengambilan pisau oleh pelaku, terdapat jedah waktu bagi pelaku untuk berpikir-pikir sebelum mewujudkan niatnya.

“Perbuatan penusukan yang dilakukan pelaku yang mengarah pada bagian leher sudah cukup membuktikan bahwa pelaku berniat untuk merampas nyawa korban, sehingga niat jahat (mens rea) dari pelaku bukan lagi tertuju untuk menganiaya korban akan tetapi sudah bermaksud untuk merampas nyawa.Lebih lanjut, berdasarkan teori pengetahuan, pelaku dianggap mempunyai pengetahuan bahwa ketika menusuk korban dengan senjata tajam yang diarahkan ke bagian leher dapat berakibat pada kematian," terangnya.

"Tentu kita semua berharap Polres Mukomuko dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan serta mampu menggali motif pelaku pada saat melakukan perbuatannya. Demikian, penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan dapat mengakomodir keadilan yang diharapkan oleh keluarga korban," demikian Septa Candra. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: