Respon Rencana Penggabungan Dusun, Camat Pondok Suguh Turun Gunung
PONDOK SUGUH - Alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perangkat, serta meminimalisir beban anggaran desa. Beberapa desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mulai apungkan wacana penggabungan dusun.
Seperti disampaikan Camat Pondok Suguh, Abdul Hadi, S.Sos. Untuk wilayah Kecamatan Pondok Suguh, dua desa telah mengapungkan rencana penggabungan dusun. Desa Tunggang dan Desa Sinar Laut. Merespon rencana itu, pihaknya menyempatkan diri turun gunung. Memberikan pembinaan serta pemahaman regulasi yang mengatur tentang dusun kepada sejumlah pemangku kepentingan di tingkat desa.
''Kami bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan, Jusmani telah turun ke desa untuk merespon rencana penggabungan dusun. Pertama memberikan pembinaan dan pemahaman tentang aturan yang mengatur tentang hal tersebut,'' ungkap Abdul Hadi.
Dusun merupakan bagian dari desa, di dalamnya terdiri dari RT.RW dan dipimpin oleh seorang kepala dusun (kadus). Sementara, Kadus bagian dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa dan kesejahteraan berupa gaji diperoleh dari anggaran dana desa.
Menurut Abdul Hadi, dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perangkat desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa. Bagi desa yang memiliki wilayah lebih dari satu dusun dapat digabungkan.
''Dasar penggabungan dusun diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Dusun,'' ujarnya.
Dalam agenda pemberian pemahaman tentang penggabungan dusun di hadiri ketua BPD beserta anggota dan sejumlah perangkat desa. Camat Abdul Hadi sempat memaparkan prosedur, mekanisme serta beberapa dokumen yang mesti disiapkan dalam tahapan proses penggabungan dusun.
Dijelaskannya, penggabungan dusun harus didasari landasan yang kuat. Landasan utama berdasarkan kebutuhan dan mendapat dukungan masyarakat. Kemudian, berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes), berikut diserta berita acara yang disetujui BPD. Tindak lanjut dari hal itu, penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Organisasi Perangkat Desa (Opdes) oleh Kades. Selanjutnya diparipurnakan untuk pengesahan Raperdes oleh BPD. Langkah lanjutan, perangkat desa melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan.
''Adapun Raperdes Opdes yang telah disetujui dan disahkan BPD, dievaluasi oleh Bagian Hukum Setdakab sebagai bagian dari proses registrasi Perdes. Setelah penggabungan dusun ditetapkan secara resmi, tahapan lanjutannya di tingkat desa harus mempersiapkan perubahan SOTK desa,'' paparnya.
Disisi lain, pada kesempatan pembinaan tentang penggabungan dusun di dua desa tersebut juga diisi dengan penyampaian materi tentang prosedur, mekanisme tahapan dan dokumen penjaringan penyaringan perngkat desa. Selain itu, berkaitan denan kalender musim desa, laporan kinerja BPD, LPPD, LKPD, tata naskah dan tata arsip di desa. Mengenai materi ini disampaikan oleh Kasi Pem Kecamatan, jusmani, SE. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: