Sergap Relawan 02, Oknum Tim Relawan 01 Dipolisikan
MUKOMUKO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni UNIB Cabang Mukomuko beranggotakan Heriyanto Siahaan, SH, Advocad Ali Akbar, SH dan Advocad Hendra Taufik Hal Hidayat, SH selaku kuasa hukum Tim Pasangan Calon (Paslon) 02, Sapuan-Wasri. Melaporkan oknum tim relawan Paslon 01 Choirul Huda-Rahmadi AB ke Polres Mukomuko.
Oknum terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan, penipuan dan perampasan hak orang. Terindikasi melakukan penyergapan relawan Paslon 02 dengan mengatasnamakan aparat.
Berdasarkan laporan No : 03/Srt-P/Lap-P/LBH-BA-UNIB/MM/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020, oknum terlapor disebut-sebut mengaku sebagai aparat dan terindikasi melakukan penangkapan anggota relawan Kordes 02 di SP4 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Rami. Dalam penangkapan ini oknum pelaku diduga juga menyita insentif upah kerja relawan tersebut.
''Kami dari kuasa hukum Paslon 02, melaporkan dugaan tindak pidana tindakan sewenang-wewenang, okum tim relawan Paslon 01. Oknum terlapor diduga dengan mengatasnamakan aparat, melakukan penangkapan dan menyita hak anggota Kordes 02,'' ungkap Heri Siahaan, SH kepada Harian Radar Mukomuko.Com, Selasa (8/12) sore.
Materi laporan, oknum pelaku diduga melanggar pasal 17 KUHAP. Dikualifikasikan sebagai penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP jo perampasan tanpa hak yang di atur dalam pasal 368 KUHP.
''Oknum pelaku diduga melakukan penyitaan tidak prosedural dan terindikasi memuat unsur penipuan, dan mengaku sebagai aparat. Dengan demikian, kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti,'' Heri.
Terkait laporan, Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH membenarkan hal tersebut. ''Informasi dan laporan telah kita terima, dan masih didalami,'' pungkasnya.
Untuk keseimbangan berita, wartawan media ini berupaya konfirmasi dengan Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Muslim Caniago, SH, MH. Ketika dihubungi via handphonenya, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: