COVID-19 Menggila, Kapolres Mukomuko Tutup Celah Izin Keramaian

COVID-19 Menggila, Kapolres Mukomuko Tutup Celah Izin Keramaian

MUKOMUKO RM - COVID-19 semakin menggila. Data sementara, ditemui 46 kasus warga di Kabupaten Mukomuko dinyatakan positif terpapar virus corona. Dengan alasan ini, Kapolres Mukomuko, AKBP, Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH menutup celah penerbitan izin keramaian di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Kamis (1/10/2020) siang, Kapolres Andy mengungkapkan, untuk sementara waktu pihaknya tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kepentingan apapun.  Termasuk untuk kegiatan turnamen cabang olahraga, maupun pesta pernikahan.  Menurutnya, langkah ini terpaksa harus dilakukan, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

''Mulai dari tanggal 29 September 2020, saya tegaskan kepada semua jajaran. Sementara waktu, tidak memproses izin keramaian usulan masyarakat. Mengingat dan menimbang situasi dan kondisi COVID-19. Langkah ini kita ambil demi keselamatan kita semua dari penyebaran virus COVID,'' ungkapnya.

Ditegaskannya, berkas permohonan izin keramaian untuk 11 kegiatan masyarakat yang telah disampaikan ke Polres Mukomuko baru-baru ini, dipastikan tidak ditindaklanjuti. Kata Kapolres Andy, hal ini cukup beralasan. Dari hasil evaluasi izin keramaian yang telah diterbitkan sebelumnya pada situasi pandemi COVID-19, rata-rata pada pelaksanaannya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

''Ada 11 pemohon izin keramaian yang kita terima dan itu dipastikan tidak ditindaklanjuti dengan pemberian izin.  Diantaranya, 8 permohonan dari wilayah Penarik untuk acara pesta pernikahan, kemudian 1 di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. Kemudian, 2 lagi untuk kegiatan bidang olahraga di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko,'' imbuhnya.

Pihak kepolisian tak segan-segan mengambil tindakan pembubaran kegiatan keramaian tanpa mengantongi izin. Kata Kapolres Andy, jangan salahkan Polri ketika mengambil sikap dan tindakan tegas terkait aturan.

''Tidak main-main, ada keramaian tanpa izin kami akan mengambil tindakan tegas, hingga pembubaran massa. Untuk itu, perlu kami ingatkan kepada masyarakat agar memahami situasi dan kondisi, tujuannya demi keselamatan kita bersama,'' ujarnya.

Beda halnya dengan kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada, pengumpulan massa oleh pasangan calon (Paslon).

''Terkhusus untuk kegiatan pengumpulan massa oleh Paslon, itu ranahnya Bawaslu. Sebab di dalam PKPU telah diatur, pengumpulan massa di tahapan kampanye dibatasi maksimal 50 orang,'' demikian Kapolres Andy. (nek)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: