Dewan Hearing Bersama PWI, Soal Draf Perbup Pencegahan COVID-19

Dewan Hearing Bersama PWI, Soal Draf Perbup Pencegahan COVID-19

MUKOMUKO RM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M. Ali Saftaini, SE berkunjung ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko di Jalan Soekarno Hatta, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Rabu (02/09/2020).

Dalam kunjungan ini, juga sekaligus hearing (dengar pendapat) bersama pengurus dan anggota PWI Mukomuko, terkait materi draf Peraturan Bupati (Perbup)  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengungkapkan, berkaitan dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan Intruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Sebagai turunannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko juga bakal menerbitkan produk hukum daerah. Produk hukum dimaksud, berupa Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Berkaitan dengan draf materi Perbup, Pemda meminta pertimbangan dan pendapat lembaga DPRD.  Untuk menghimpun berbagai pendapat, kata Ali, dipandang perlu mendiskusikan materi draf Perbup itu dengan berbagai pihak, termasuk kalangan wartawan.

 ''Kami lembaga dewan yang diminta pendapat, sebelum Perbup ini dikeluarkan, tentu kami juga butuh informasi yang cukup valid dan sesuai dengan kepentingan masyarakat kita. Mangkanya, kami datang ke PWI untuk mendiskusikan ini (draf Perbup,red). Alhamdulillah, sudah cukup banyak masukan-masukan yang kita dapatkan. Masukan-masukan ini akan disampaikan ke pemerintah daerah agar dapat dipertimbangkan dalam penyusunan materi Perbup,'' ungkap Ali.

Satuhal yang luar biasa, kata Ali, pemerintah daerah sudah membuka diri untuk mendiskusikan produk hukum yang akan dikeluarkan. Menurutnya, ini merupakan salah satu langkah tepat agar terciptanya produk hukum yang dapat diterima khalayak.

''Ini merupakan budaya baru, secara lembaga perlu didukung. Tujuannya, hanya satu agar Perbup ini benar-benar menjadi alat dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Mukomuko,'' demikian Ali. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: