Bupati Siapkan Pengganti Kadis Pertanian
METRO – Seperti diketahui Kepala Dinas Pertanian (Distan) harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah ditetapkan diduga bersalah oleh penyidik Polres Mukomuko dalam kasus penyalahgunaan alat berat excavator pinjam pakai dari provinsi. Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mukomuko H. Choirul Huda,SH tidak ingin berlama-lama membiarkan Dinas Pertanian tanpa kepala dinas, maka sekarang disiapkan salah satu pejabat menjadi pengganti sementara berupa Pelaksana harian (Plh).
Sekda Drs. H. Marjohan saat dihubungi mengakui sekarang sedang disiapkan Plh kepala dinas. Namun siapa yang menjadi Plh belum disebutkan, kemungkinan besar adalah sekretaris Dinas sekarang atau bisa jadi sekda langsung atau pejabat lainnya. Ia memastikan dalam satu atau dua hari ini Plh sudah ditetapkan.
‘’Sekarang sesuai perintah bupati, kita tengah menyiapkan plh untuk mengisi kekosongan kepala dinas pertanian, nanti siapa orangnya kita lihat dulu,’’ ungkapnya.
Sekda memastikan, dengan kejadian ini pelaksanaan kegiatan di dinas pertanian masih berjalan dengan normal, karena ada sekretaris, para Kabid dan Kasi bersama pegawai lainnya bekerja dengan baik. Selain itu sekda sendiri turut memantau proses kegiatan di dinas tersebut.
‘’Semuanya masih berjalan normal, para pejabat dan pegawai bekerja seperti biasa, kita juga turut memantau,’’ tegasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Edy Suntono, SH juga mengatakan sesuai dengan prosedur. Sementara bisa ditunjuk Plh kepala dinas, jika nanti proses pemeriksaan masih terus berlanjut, maka bupati akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt}.
‘’Plh dulu, kalau memang masih berlanjut prosesnya maka ditetapkan Plt untuk memimpin dinas ini,’’ tutupnya.
Untuk diketahui, Penyidik Polres Mukomuko resmi menahan Kadis Pertanian Mukomuko HP yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penyalahgunaan alat berat. Berdasarkan hasil audit, Kerugian Negara (KN) kasus excavator pinjam pakai dari Pemrov Bengkulu tersebut Rp 83 juta. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi,SH, S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Teguh Ari Aji, S.IK dalam press release. Tersangka yang merupakan salah seorang kepala OPD di pemerintahan Mukomuko harus mengikuti proses hukum sampai selesai.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: