Peserta Tes SKB CPNS Wajib Daftar Ulang

Peserta Tes SKB CPNS Wajib Daftar Ulang

METRO – Panitia seleksi CPNS sudah menetapkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta yang lulus tes seleksi kompetensi dasar (SKD) pada awal bulan depan. Sebelumnya ada beberapa hal perlu diperhatikan oleh peserta tes, diantaranya wajib daftar ulang tanggal 1 hingga 7 agustus ini. Kemudian juga wajib melakukan cetak kartu untuk dibawa pada saat tes kelak.

Disampaikan Kepala Badan kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Mukomuko, Jawoto,S.Pd,SE,M.Pd jangan sampai peserta tidak tahu. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang pada jadwal yang ditetapkan, maka namanya tidak muncul dalam daftar peserta tes SKB, dampaknya tidak bisa ikut tes.

‘’Wajib melakukan daftar ulang, jadwalnya sudah ada yaitu sampai 7 agustus, jangan sampai ada yang tidak melakukan daftar ulang, walau sudah lulus SKD,’’ katanya.

Lanjutnya, tes mulai pada 1 september, namun apakah Mukomuko dilakukan pada tanggal 1 atau belum, masih menunggu. Yang jelas tes antara 1 september hingga 12 oktober. Nanti akan diumumkan secara terbuka jadwal tes masing-masing peserta mulau 18 agustus. Menariknya tes bisa dilakukan dimana saja, tidak perlu ke Mukomuko bagi yang mengabil formasi Mukomuko dari luar daerah. Begitupun warga Mukomuko yang mendafyar daerah lain, bisa tes di Mukomuko.

‘’Jadwal akan diumumkan secara terbuka, maka diminta pada peserta lulus SKD untuk terus mengikuti informasi lanjutan terkait tes CPNS,’’ tuturnya.

Masih disampaikannya, tahapan proses bagi peserta tes akan dipercepat, dimana pada 30 oktober sudah diumumkan siapa yang lulus dan november langsung proses usulan penetapan NIP. Ini dilakukan cepat mengingat proses tes tertunda beberapa lama karena dampak dari COVOD-19. Maka peserta perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes nanti.

‘’Silahkan siapakan diri dengan baik bagi peserta, karena tes ini menentukan nasib jadi CPNS atau tidak. Sesuai hadwal, prosesnya sangat cepat,’’ tutupnya. (jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: