Ada Indikasi PAD Bocor dan Mendahului Anggaran

Ada Indikasi PAD Bocor dan Mendahului Anggaran

Hari Ini Pansus Gagal Bayar Laporkan Hasil

METRO – Jika tidak ada aral melintang, hari ini panitia khusus (Pansus) gagal bayar proyek dan sertifikasi guru APBD 2019 akan menyampaikan laporan hasil penyelidikannya. Bocoran yang didapat, Pansus menemukan beberapa persoalan penyebab gagal bayar hingga indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tata kelola keuangan kurang  baik. Juga diduga terjadi tindakan mendahului anggaran dalam pelunasan sertifikasi guru.

Seperti disampaikan salah seorang anggota Pansus Busra, berdasarkan hasil temuan Pansus, kewajiban daerah yang menjadi beban APBD perubahan sebanyak Rp 53.330.498.541,- dampak gagal bayar 2019. Rinciannya Rp 87 juta adalah hutang pajak ke khas negara yang belum dibayar. Kemudian Rp 30.101.590.691,- beban lainnya seperti honorarium dan termasuk sertifikasi guru. Terakhir adalah hutang jangka pendek, ini adalah proyek-proyek belum dibayar, jumlahnya Rp 23.141.844.434,14,-

‘’Total kewajiban daerah menjadi Rp 53,3 miliar lebih, ini harus diselesaikan. Sertifikasi guru memang sudah dibayar pada guru, tapi caranya tidak sesuai, ada dugaan tindakan mendahului anggaran. Ini bahaya, karena tidak boleh, kecuali dilaksanakan melalui tahapan yang sah,’’ kata Busra.

Menyangkut dengan penyebab terjadinya persoalan gagal bayar, sesuai dengan hasil penelusuran Pansus, menurutnya dikarenakan beberapa persoalan, intinya target pendapatan tidak tercapai. Asumsi APBD setelah perubahan 2019 Rp 1.006.033.922.737,- Faktanya hanya tercapai Rp 933.371.674.608,30,- Semuanya tidak tercapai, baik PAD maupun dana perimbangan dari pusat. Kalau PAD tidak tercapai, jelas kelemahan dari tata kelola daerah atau keuangan dan pendapatan. Untuk dana perimbangan bisa dimaklumi, karena memang keputusan pusat dan juga harus diakui ada kelemahan pengelolaan.

‘’PAD turun dana perimbangan turun, tambah lagi pengelolaan atau managemen keuangan kurang bagus. Seharusnya saat sudah tahu ada kendala, proyek tidak usah dilaksanakan lagi, yang berjalan lakukan penghentian, itu lebih baik,’’ tegasnya.

Ketua Pansus, Antonius Dale,SP juga mengungkap selain persoalan tidak tercapai, pansus juga mengindikasikan atau menduga terjadi kebocoran PAD. Namun ini masih sebatas indikasi, berdasarkan perbandingan-perbandingan objek dan realisasi sebelumnya. Secara lengkap akan disampaikan dalam paripurna laporan Pansus kelak. Ia juga mengatakan, persoalan dugaan mendahului anggaran ini termasuk kesalahan yang membahayakan, karena yang dikelola adalah dana daerah atau uang negara, bukan uang perusahaan atau pribadi.

‘’Soal kebocoran itu sebatas indikasi Pansus, melihat dari beberapa sisi. Kita juga menyayangkan tindakan mendahului anggaran, itu sama sekali salah. Kalau uang perusahaan atau prbadi, bisa kapanpun diputuskan mau dibelanja, ini bukan. Pengelolaan anggaran negara sudah diatur mekanismenya,’’ pungkas Anton.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: