Pabrik CPO Air Buluh Dapat Izin, Tiga OPD Dipanggil Dewan
METRO – Kemarin anggota DPRD Mukomuko memanggil tiga dinas OPD untuk mempertanyakan prihal izin pembangunan pabrik CPO di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh. Tujuannya untuk mempertanyakan keabsahan rekomendasi izin sesuai aturan daerah dan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. Adapun OPD yang dipanggil yakni Dinas PUPR prihal tata ruang wilayah, kemudian Dinas Lingkungan Hidup (LH) soal dampak lingkungan dan DPMPP-TK guna mempertanyakan soal izin.
Ketua Komisi II Antonius Dale,SP mengatakan pemanggilan tiga dinas ini secara terpisah oleh masing-masing komisi. Kalau komisi II memanggil pihak PUPR guna meminta kepastian aturan tata ruang. Sebab berdasarkan perda yang sah hasil pembahasan dewan, Kecamatan Ipuh bukan wilayah industri, maka seharusnya tidak boleh ada pembangunan pabrik di sana.
‘’Kami minta kejelasan soal tata ruang persi mana yang dipakai untuk mengeluarkan izin pabrik CPO di Kecamatan Ipuh, karena bukan kawasan industri. Supaya nanti jangan ada persoalan yang berdampak hukum, perda harus dipatuhi karena itu produk hukum daerah,’’ katanya.
Lanjutnya, komisi I memanggil perizinan untuk mempertanyakan kejelasan izin dan alasan pemberian izin pada perusahaan ini. Sekaligus juga memastikan izin apa saja yang dikeluarkan dan seperti apa telaah yang dilakukan. Sementara komisi II dengan LH guna membahas dampak lingkungannya. Pabrik ini akan menghasilkan limbah, harus jelas akan dibuang kemana, sebab pabrik yang akan berdiri tidak memiliki kebun sendiri.
‘’Sebelum berdiri dan beroperasi semuanya harus jelas, jangan sampai kemudian hari sudah bermasalah ribut. Karena pasti ada dampak negatifnya bagi warga sekitar dan lingkungan kita,’’ tegasnya.
Dewan lainnya, Busra juga menegaskan pada prinsipnya dewan mendukung adanya investor menanam modalnya ke daerah ini. Namun harus mentaati aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan korban. Pada dasarnya walau posisi pabrik masuk wilaya Ipuh, dampak limbahnya juga akan dirasa warga Kecamata Air Rami. Kemudian juga perlu diwaspadai pembuangan limbah ke sungai yang masuk ke laut, itu sangat merugikan para nelayan dan warga yang memanfaatkan sungai.
‘’Semua harus dikaji dan dipikirkan, dewan tidak menolak adanya investor yang masuk, sebaliknya kita dukung karena akan menampung tenaga kerja dan memajukan ekonomi, tapi kita juga perlu mengkaji dengan baik semua sisi,’’ tutupnya. (jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: