Lahan Koramil Teras Terunjam Diklaim Warga

Lahan Koramil Teras Terunjam Diklaim Warga

TERAS TERUNJAM – Rabu (22/4) telah dilakukan pengukuran lahan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Babinsa dan disaksikan Kades, Talang Kuning, Kecamatan Teras Terunjam, Sapari. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan kantor camat setempat dan akan dibuat sertifikat oleh pihak Kodim 0428 Mukomuko. Luas lahan 100 x 100 meter. Hal tersebut mendapat penolakan dari Zaibul, SH, selaku warga yang telah menggarap sebagian lahan tersebut. Ia berpendapat, penyerahan lahan seluas 50 Hektare (Ha) dari warga Teras Terunjam kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 1982 lalu tidak sah. Pasalnya tidak ada berita acara serah terima, serta patok batas tanah yang jelas. Jumat (24/4) dilakukan negosiasi antara pihak Kodim dengan Zaibul di ruang kerja camat Teras Terunjam, dihadiri Kades dan camat. Dalam negosiasi ini, Zaibul meminta lahan yang telah digarap selama 31 tahun menjadi miliknya. Kemarin (5/5) negosiasi kembali dilakukan, namun belum ada kesepakatan kedua belah pihak.

Sebagai bentuk protes, Zaibul berkirim surat kepada Kepala BPN Mukomuko. Inti surat, meminta pihak BPN menunda sementara penerbitan sertifikat, hingga masalah ini ada titik temu. Ada 15 poin permasalahan terkait lahan tersebut. Diantara poin penjelasan Zaibul yakni Bahwa sebagian kecil dari lokasi yang direncanakan untuk kantor Koramil tersebut terdapat tanah yang telah dikuasai secara fisik dan dipelihara selama lebih dari 31 tahu. Ia mengaku menggarap tanah tersebut sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 2020 atau sampai sekarang. Juga dijelaskannya, bahwa lahan tersebut telah dirawat secara berkelanjutan dan ditanami berbagai jenis tanaman, mulai kayu manis, kopi, jengkol dan juga sawit. Bahkan lahan yang kondisinya sangat miring, telah dilakukan penimbunan sebanyak 300 truk tanah serta menyewa alat berat selama 32 jam. Dengan demikian, untuk pematangan lahan telah mengeluarkan dana puluhan juta.

‘’Di desa kami, tidak ada lahan yang tidak bertuan. Karena tanah dikuasai oleh  persekutuan masyarakat adat. Oleh karena itu, tidak ada lahan yang bisa diserahkan begitu saja, tanpa melalui rapat kaum dan rapat desa, apalagi lahan untuk perkantoran kecamatan. Setelah dipelajari dan dicermati secara seksama, surat yang berjudul penyataan masyarakat Desa Teras Terunjam tanggal 18-08-1982, belum merupakan serah terima ataupun hibah. Karena belum ada pihak yang menghibahkan dan pihak yang menerima. Selain itu juga tidak terdapat batas-batas yang jelas dari tanah yang akan dihibahkan,’’ Ujar Zaibul yang juga tertera secara tertulis.

Lebih jauh Zaibul menjelaskan baik secara lisan maupun secara tertulis, bahwa berita acara penyerahan tanah nomor 054/21/1984 untuk lokasi kecamatan juga dianggap tidak sah, alias cacat hukum. Pasalnya, dianggap tidak melibatkan unsur-unsur masyarakat, kepala kaum, tokoh-tokoh pemuda dan masyarakat. Yang setuju tanah tersebut diserahkan hanya anggota LKMD. Juga ditegaskannya bahwa penyerahan lahan tersebut dianggap kabur karena juga tidak ada batas-batas yang jelas dan diperkuat dengan patok dari BPN. Peta lokasi dari BPN sebagai institusi yang mempunyai legalitas hukum. 9. 23 tahun kemudian, tepatnya tahun 2005, timbul permasalahan tentang patok batas dan peta lokasi yang informasinya sekitar 50 Ha. Pada tahun 2005, para mantan Kades membuat pernyataan bersama, diantaranya menetapkan batas-batas lahan yang diserahkah terdahulu.

‘’Hanya saja batas yang ditunjuk berupa tanaman yang tumbuh, misalnya batas dari patok kayu laban, menuju pohon karet. Kapasitas mantan Kades juga dipertanyakan, karena sudah tidak menjabat lagi. Tidak dibenarkan membuat aturan surut, surat tanggal 05-07-2005 merupakan pelengkap surat nomor 054/21/1984 yang dianggap belum lengkap. Solusi masalah ini mudah, lahan 20 meter kali 85 meter inklavkan untuk saya. Kalau tidak begitu, saya siap membawa masalah ini kemanapun,’’ ujar Zaibul kepada wartawan koran ini.

Kades Talang Kuning, Sapari, membenarkan adanya masalah ini. ia mengatakan saat ini masih dalam proses negosiasi antara pihak Kodim dengan Zaibul. Kades berharap kedua belah pihak segera mendapatkan titik temu, sehingga tahapan pembangunan Koramil segera terwujud.

‘’Memang benar ada sedikit masalah terkait akan dibuatnya sertifikat lahan Koramil. Ada warga yang merasa memiliki lahan tersebut dan keberatan atas akan diterbitkannya sertifikat,’’ demikian Sapari. (dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: