Keuangan Daerah Darurat, DAU Dipangkas Rp 56 M

Keuangan Daerah Darurat, DAU Dipangkas Rp 56 M

Berimbas ke Belanja Pegawai dan APBDes

METRO – Ditengah kondisi yang tidak stabil disebabkan pandemi virus corona atau COVID-19, kondisi daerah makin terpuruk. Bahkan saat ini keuangan pemerintah sedang darurat, menyusul dilakukan pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAU) sebanyak Rp 56 miliar oleh pusat. Ini berdampak besar pada belanja pegawai dan bahkan anggaran dana desa (ADD). Sebelumnya pemerintah pusat juga sudah mengumumkan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) 23,5 persen, Dana Insentif Daerah (DID) 10 persen, DAK fisik 25 persen dan DAK non fisik 1, persen.

Sekretaris daerah (Sekda), Drs. H.Marjohan mengatakan dilakukan pemangkasan DAU oleh pusat pada kondisi darurat COVID-19 sangat mempengaruhi keuangan daerah. Karena DAU adalah inti dari APBD semua daerah untuk belanja pegawai, anggaran dana desa dan kebutuhan wajib daerah lainnya. Maka dengan dilakukan penghentian transfer Rp 56 miliar oleh pusat, maka mau tidak mau semua APBD harus dirombak lagi.

‘’Mau tidak mau kita harus merombak APBD karena pemotongan DAU Rp 56 miliar dari pusat. Kalau tidak demikian, maka semuanya sektor tidak bisa dijalankan lagi. DAK kita sudah dialihkan untuk COVID-19, juga pusat sudah melakukan pemotongan DAK, DBH dan DID. Akhirnya daerah tidak bisa apa-apa lagi,’’ ungkapnya.

Lanjut sekda, sekarang Tim Anggaran pemerintah daerah (TAPD) tengah melakukan penghitungan ulang APBD 2020 guna menyesuaikan anggaran tersedia dengan kebutuhan wajib daerah. Ia mengakui akan ada penyesuaian kebutuhan pegawai dan anggaran untuk desa. Sekda mengaku kondisi sekarang sangat berat dan terpaksa dilakukan langkah-langkah penyesuaian secara besar-besaran terhadap anggaran.

‘’Kita harus bekerja lebih keras lagi, protes yang disampaikan daerah ke pusat tidak ada artinya, maka satu-satunya langkah yang diambil menyesuaikan apa adanya,’’ ungkap Sekda.

Terus kata sekda, total DAU sebanyak Rp 516 miliar dengan pemotongan ini maka tersisa Rp 460 miliar lebih kurang. Dari jumlah ini untuk belanja pegawai saja lebih Rp 300 miliar, belum lagi anggaran desa. Sementara dana hibah Pilkada belum boleh digunakan. Terkait dengan anggaran pencegahan dan penanggulangan COVID-19, menurut sekda tidak banyak perubahan, dimana totalnya sekitar Rp 19,6 miliar. Itu adalah dana yang dianggarkan pada tahap pertama dan kedua, untuk tahap ketiga belum ada.

‘’Untuk COVID-19 tidak banyak perubahan masih tetap seperti semula, kita belum tahu kedepannya. Yang jelas kondisi APBD kita sudah sangat mengkhawatirkan, karena DAU di pangkas,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: