WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja

WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja

kerja dari rumah--

 

RADARMUKOMUKO.COM - Perlu diketahui, work from home (WFH) bukanlah hari libur tapi tetap wajib bekerja dari rumah.

Ini ditegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilansir dari disway,id.

MenPAN-RB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah

BACA JUGA:Dukcapil, Rumah Sakit Hingga Kantor Pajak Tetap Ngantor Hari Jum'at

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Bisa Berbahaya

Dalam SE tersebut, ASN diwajibkan menjalankan WFH dari rumah atau tempat tinggal resmi. 

Selain itu, ASN tetap wajib bekerja dan melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan atasan.*

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: