PMK Nomor 7 Tahun 2026 Permuda Pencairan Dana Desa, Syaratnya Simpel
kades dan camat-Radar Mumuko-
RADARMUKOMUKO.COM - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran Dana Desa, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
Alokasi Dana Desa Kabupaten Mukomuko 2026 Pada Tahun Anggaran 2026, Dana Desa untuk Kabupaten Mukomuko telah ditetapkan untuk 148 desa total pagu anggaran Rp42,6 miliar.
Alokasi ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara merata.
PMK Nomor 7 Tahun 2026 membawa sejumlah kemudahan bagi aparatur desa. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Pembagian Mekanisme Penyaluran
Pagu Dana Desa kini terbagi menjadi dua kategori. Pertama Dana Desa Reguler, disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah. Kedua Dana Desa KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), disalurkan secara terpusat melalui KPPN Jakarta I.
Pembagian ini bertujuan memperjelas jalur penyaluran dan meningkatkan efektivitas distribusi dana.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Serahkan Bantuan kWh Listrik Gratis Pada Warga Miskin di Ipuh
BACA JUGA:Lebaran Makin Dekat, Tujuh Desa di Kecamatan V Koto Ajukan Pencairan APBDes Tahap I
2. Penyederhanaan Syarat Salur
Beberapa aturan lama resmi dihapus, antara lain:
Tidak lagi wajib melampirkan Perkades tentang Penetapan KPM BLT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
