Kata Gus Baha Terkait Masalah Riba
Kata Gus Baha--
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan para ulama klasik dalam kitab-kitab fikih. Imam Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan bahwa riba qardh terjadi ketika ada pinjaman yang mensyaratkan manfaat atau tambahan bagi pemberi pinjaman.
Sementara dalam jual beli, keuntungan dibolehkan selama memenuhi syarat sah transaksi. Gus Baha merujuk pada kerangka berpikir ini, tetapi menyampaikannya dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami jamaah.
Di berbagai kesempatan, ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian pribadi. Ia mengajak umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari transaksi yang meragukan dan memilih sistem yang lebih aman secara syariat.
Namun ia tidak serta-merta memvonis individu yang terlanjur berada dalam sistem ekonomi modern. “Yang penting terus belajar dan berusaha mencari yang paling mendekati keadilan,” katanya.
Sikap moderat ini membuat ceramah Gus Baha diterima luas, terutama di kalangan generasi muda yang bergelut dengan dunia perbankan, kredit rumah, dan usaha kecil.
Seorang peserta pengajian, Rizal, mengaku merasa lebih tenang setelah mendengar penjelasan tersebut. “Saya jadi paham bahwa yang ditekankan itu keadilan dan tidak menzalimi. Jadi tidak sekadar hitam putih,” ujarnya.
Di tengah arus digitalisasi ekonomi, isu riba memang menjadi perbincangan yang semakin relevan. Lembaga keuangan syariah tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir, menawarkan alternatif berbasis prinsip bagi hasil dan akad yang lebih transparan.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan peningkatan aset perbankan syariah setiap tahunnya, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transaksi yang dianggap lebih sesuai dengan prinsip Islam.
Meski demikian, Gus Baha mengingatkan bahwa substansi lebih penting daripada label. “Nama boleh syariah, tetapi kalau praktiknya tetap menzalimi, itu harus dikritisi,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa nilai keadilan dan kemaslahatan adalah ruh utama dalam muamalah.
Sumber berita:
1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 275–279.
2. An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
3. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
4. Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: