Kata Gus Baha Terkait Masalah Riba

Kata Gus Baha Terkait Masalah Riba

Kata Gus Baha--

RADARMUKOMUKO.COM - Di sebuah pengajian yang berlangsung hingga larut malam di Rembang, Jawa Tengah, ribuan jamaah duduk bersila dalam hening yang khusyuk. 

Tidak ada suara yang berlebihan, hanya lantunan ayat dan penjelasan yang mengalir pelan namun dalam. Di tengah suasana itu, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha menyampaikan pandangannya tentang riba sebuah istilah yang sering memicu perdebatan, kecemasan, sekaligus kebingungan di tengah masyarakat modern.

Riba, dalam ajaran Islam, telah lama ditegaskan sebagai praktik yang dilarang. Larangan itu tertuang jelas dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275–279. 

Namun dalam praktik kehidupan ekonomi kontemporer, batas antara transaksi yang dibolehkan dan yang tergolong riba kerap menjadi wilayah abu-abu. Di sinilah Gus Baha mencoba menghadirkan penjelasan yang menenangkan sekaligus mencerahkan.

Dalam pengajian tersebut, yang kemudian tersebar luas melalui berbagai platform digital pada awal tahun ini, Gus Baha menekankan bahwa riba bukan sekadar persoalan tambahan uang. “Riba itu inti masalahnya ada pada kezalimannya,

” ujarnya dengan nada tenang. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks klasik, riba terjadi ketika seseorang meminjamkan uang lalu mensyaratkan tambahan yang memberatkan dan menekan pihak peminjam.

Menurutnya, memahami riba harus melihat konteks sosial dan niat di balik transaksi. Ia mengingatkan bahwa Islam sangat sensitif terhadap praktik ekonomi yang menindas. 

“Kalau ada orang terdesak, lalu dipinjami dengan syarat yang mencekik, itu jelas tidak sesuai dengan semangat syariat,” kata Gus Baha di hadapan para santri dan jamaah.

Penjelasan itu muncul di tengah meningkatnya kegelisahan masyarakat terhadap sistem keuangan modern, termasuk praktik pinjaman berbunga dan layanan finansial digital. 

Banyak orang bertanya-tanya mengenai posisi bunga bank, cicilan, hingga denda keterlambatan dalam perspektif agama. Gus Baha tidak menutup mata terhadap kompleksitas zaman, tetapi ia mengajak umat untuk memahami prinsip dasarnya terlebih dahulu.

Ia menegaskan bahwa larangan riba dalam Islam bertujuan menjaga keadilan dan keseimbangan. Dalam sejarahnya, praktik riba pada masa jahiliyah memang sangat eksploitatif. 

Seseorang yang tidak mampu melunasi utang akan dikenakan tambahan berlipat, bahkan bisa kehilangan harta dan kebebasannya. “Islam datang untuk memutus rantai penindasan itu,” tuturnya.

Namun Gus Baha juga mengingatkan agar umat tidak mudah menghakimi setiap bentuk tambahan dalam transaksi sebagai riba tanpa memahami detail akadnya. 

Ia mencontohkan bahwa dalam fikih muamalah, terdapat perbedaan antara jual beli dengan margin keuntungan dan pinjaman yang mensyaratkan tambahan. “Kalau jual beli, ada barang dan ada kesepakatan harga. Itu beda dengan utang yang mensyaratkan tambahan sejak awal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: