Atas Dasar Ini UU ITE di Buat
Atas Dasar Ini UU ITE di Buat--
RADARMUKOMUKO.COM - Dunia digital hari ini terasa seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, ia menghadirkan kemudahan, membuka ruang ekspresi, dan mempercepat arus informasi tanpa batas. Di sisi lain, ruang yang sama juga melahirkan sengketa, penipuan, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian yang menyebar dalam hitungan detik.
Dalam lanskap inilah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal sebagai UU ITE, dilahirkan bukan sekadar sebagai produk hukum, melainkan sebagai respons atas perubahan zaman yang tak lagi bisa dibendung.
UU ITE pertama kali disahkan pada 2008, ketika penetrasi internet di Indonesia mulai melonjak dan transaksi elektronik berkembang pesat. Pemerintah dan DPR kala itu menilai bahwa aktivitas digital yang kian masif membutuhkan payung hukum yang jelas.
Tanpa aturan, ruang siber berpotensi menjadi wilayah abu-abu yang sulit disentuh hukum konvensional. Dokumen elektronik, tanda tangan digital, hingga transaksi daring belum memiliki kepastian hukum yang memadai. Negara merasa perlu hadir untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, dalam sejumlah kesempatan pernah menegaskan bahwa lahirnya UU ITE tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan mendesak akan regulasi dunia digital.
Ia menyebutkan bahwa sebelum UU tersebut ada, aparat penegak hukum sering kesulitan menjerat pelaku kejahatan siber karena keterbatasan instrumen hukum. “Kejahatan berkembang mengikuti teknologi. Hukum tidak boleh tertinggal terlalu jauh,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik tentang reformasi hukum siber.
Konteks global juga memengaruhi pembentukan UU ITE. Pada awal 2000-an, banyak negara mulai merumuskan regulasi siber untuk menanggapi maraknya cybercrime dan transaksi elektronik lintas batas.
Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional tak ingin tertinggal. Kebutuhan akan pengakuan legal terhadap dokumen dan tanda tangan elektronik menjadi penting dalam mendukung iklim investasi dan perdagangan digital. Tanpa regulasi, pelaku usaha ragu melangkah karena risiko hukum yang belum terdefinisi dengan jelas.
Di dalam substansinya, UU ITE memuat beberapa hal pokok: pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, pengaturan transaksi elektronik, serta ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu di ruang digital seperti akses ilegal, penyadapan, manipulasi data, hingga distribusi konten yang melanggar hukum.
Kehadiran pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman dalam berinteraksi di dunia maya.
Namun perjalanan UU ITE tidak selalu mulus. Seiring waktu, sejumlah pasalnya memicu perdebatan. Pasal tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, misalnya, kerap dianggap multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Beberapa kasus yang menyeret warga ke ranah hukum karena unggahan di media sosial menimbulkan diskursus panjang di ruang publik. Pemerintah pun melakukan revisi pada 2016 dan kembali mengkaji implementasinya dalam beberapa tahun terakhir.
Menteri Komunikasi dan Informatika periode sebelumnya, Johnny G. Plate, pernah menyampaikan bahwa revisi dilakukan untuk memperjelas norma agar tidak disalahgunakan. “Semangatnya adalah menjaga ruang digital tetap sehat, bukan membungkam kritik,” katanya dalam konferensi pers saat pembahasan pedoman implementasi UU ITE.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: