Disway Awards

Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu

Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu

Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu--Sumber Foto : Kemenag.go.id

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

- Terdapat dalam kejahatan jabatan atau tindak pidana

BACA JUGA:Honorer Minta Diangkat PPPK Penuh Waktu, Ini Respon Pemda dan Dewan Mukomuko

BACA JUGA:Syarat PPPK Paruh Waktu, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat

- Apabila mengundurkan diri

- Meninggal dunia

- Pelanggaran Pancasila dan UUD 1945

- Sudah memasuki usia pensiun

- Terdampak perampingan organisasi

- Gangguan jasmani dan rohani

Artinya sudah menyalahi peraturan perundang-undangan sebagai ASN sehingga bukan hanya tidak bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu namun juga akan diberhentikan oleh pemerintah.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: