DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Larangan Dalam Kampanye Bagi Caleg, Jika Dilanggar Bisa Gagal Terpilih

Larangan Dalam Kampanye Bagi Caleg, Jika Dilanggar Bisa Gagal Terpilih

Larangan Dalam Kampanye Bagi Caleg, Jika Dilanggar Bisa Gagal Terpilih-Ilustrasi-

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda

gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: