"Pemerintah harus cek langsung ke lapangan, apakah pabrik sudah mematuhi ketetapan atau belum, juga perlu pengawasan ditingkat pengumpul baik RAMP maupun toke yang tidak punya RAMP," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, dengan tegas meminta seluruh pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) di daerah itu segera mengembalikan harga pembelian sawit sesuai ketetapan pemerintah.
Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahan atau menurunkan harga sawit petani. Menurutnya, kondisi kebijakan nasional saat ini masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
"Pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Pertanian telah memberikan penegasan agar seluruh pabrik membeli sawit petani sesuai harga yang telah ditetapkan di masing-masing provinsi," tegasnya.*