RADARMUKOMUKO.COM - Harga tandan buah segar (TBS) sawit mulai mendekati harga awal, setelah mengalami kenaikan hingga Rp 300 per-kg pada Rabu, 3 juni 2026. Harga di pabrik masih berpariasi, bahkan salah satu pabrik belum menaikkan harga hingga masih membeli buah Rp 2.370 per-kg.
Sementara di berbagai pabrik lainnya harga TBS sudah diangka Rp 2.670 hingga Rp 2.740 per-kg. Adapun harga TBS awalnya, sebelum mengalami penurunan secara brutal mencapai Rp 3000 per-kg.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Hari Mustaman, SP., MP membenarkan ada kenaikan harga TBS terbari diangka Rp 250 hingga Rp 300 per-kg. Secara umum harga saat ini sudah normal walau belum mencapai angka Rp 3000 per-kg. Harapannya harga saat ini tidak turun lagi, sebaliknya terus naik, sehingga petani sawit bisa sejahtera.
"Laporan terbaru dari pabrik, ada kenaikan cukup bagus, mudahan seja semakin naik. Karena sawit andalan masyarakat Mukomuko untuk perekonomian keluarga," katanya.
Lanjutnya, seiring dengan membaikknya harga, ia minta kepada para petani untuk menjaga kualitas buahnya. Jangan memaksa memanen buah yang belum matang sempurna. Sebab kualitas buah sangat mempengaruhi harga beli di pabrik. Selain itu, kebun harus dirawat dengan baik, agar hasil panen semakin berkualitas dan banyak.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Meraih Opini WTP BPK 9 Kali Berturut-Turut
BACA JUGA:Tidak Semua Desa Cocok Realisasikan Porgram Ketahanan Pangan Tanam Jagung Sadesahe
"Petani harus merawat kebun dengan rutin supaya hasil panennya semakin bagus. Makin banyak panen makin sejahtera petani kita," tegasnya.
Adapun harga TBS di berbagai pabrik di Mukomuko saat ini yaitu, di pabrik PT. SAPTA 2.370 per-kg, PT. USM, 2.670 per-Kg, PT. KSM Rp 2.700/Kg per-kg. Terus di pabrik PT SAP. Rp 2.700 per-Kg, PT. SSS Rp 2.700 per-Kg, PT. MMIL Rp 2.740 per-Kg, PT. KAS Rp 2.680 per-Kg. Selanjutnya di pabrik PT. DDP, Rp 2.840 per-Kg, PT. GSS Rp 2.740 per-kg dan pabrik PT. BMK, Rp 2.690 per-Kg. Satu pabrik tutup, yaitu PT.MPRA di Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, dengan tegas meminta seluruh pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) di daerah itu segera mengembalikan harga pembelian sawit sesuai ketetapan pemerintah, yakni Rp3.540 per kilogram.
Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahan atau menurunkan harga sawit petani. Menurutnya, kondisi kebijakan nasional saat ini masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang akan diberlakukan, namun implementasinya secara penuh baru dimulai pada 1 Januari 2027.
"Pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Pertanian telah memberikan penegasan agar seluruh pabrik membeli sawit petani sesuai harga yang telah ditetapkan di masing-masing provinsi," tegasnya.