Teknologi Digital Tidak Boleh Membunuh Media, Karya Jurnalistik Mesti Dilindung

Kamis 23-04-2026,16:45 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM - Disrupsi teknologi digital merupakan hal yang tak bisa dihindari, namun tidak boleh membunuh industri media.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai agenda diskusi dalam rangka memberikan masukan atas upaya perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2026). 

Menurutnya, perkembangan teknologi dan industri media harus berjalan selaras.

"Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa yang tidak bisa kita hindari. Itu di satu sisi sangat membantu mempercepat proses informasi ke masyarakat, tetapi di sisi yang lain kita berharap kehadiran mereka itu bisa memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media. Jadi harus hidup bersama-sama," ujar Supratman dikutib dari beritasatu.

BACA JUGA:Permudahkan Pelayanan, Pojok Pajak Hadir di Kantor Camat Ipuh

BACA JUGA:Pemancing Ikan Betok di Sungai Rumbai Diminta Waspada, Ada Buaya Mengintai

Supratman telah berdialog dengan sejumlah perwakilan insan pers terkait persoalan tersebut. 

Dia mengaku sudah mendapatkan masukan hingga usulan terkait karya jurnalistik yang mesti dilindungi dalam perundang-undangan.

Supratman memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan dialog dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Dari langkah ini dia berharap dapat mengakomodir aspirasi terkait kedudukan karya jurnalistik.

"Kami akan undang secara formal untuk bisa berdialog dan merumuskan satu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma Undang-Undang Hak Cipta," ujar Supratman.*

 

Kategori :